Connect with us

Berita

10 Tahun Tanpa Kontrak, PT TAS Disebut Tak Penuhi Hak Mantan Pekerja

Published

on

KENDARI – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menggelar pertemuan bipartit dengan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari, Kamis (26/2/2026).

Pertemuan tersebut dipicu dugaan tidak dibayarkannya pesangon serta ketidakjelasan status hubungan kerja seorang mantan pekerja berinisial S.

S mengaku telah bekerja selama 10 tahun di perusahaan tersebut tanpa kejelasan status kerja. Ia menyebut menerima gaji bulanan, namun oleh perusahaan disebut sebagai pekerja harian.

“Saya bekerja selama 10 tahun, tapi tidak jelas kontraknya. Disebut harian, tetapi menerima gaji bulanan,” ujarnya.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, selaku kuasa hukum pekerja, menyatakan bahwa merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4), pekerja harian lepas yang bekerja lebih dari 21 hari berturut-turut atau lebih dari 21 hari dalam satu bulan selama tiga bulan berturut-turut dapat dianggap sebagai pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Status pekerja itu disebut harian lepas (PHL), tetapi PHL memiliki klausul kontrak yang jelas. Sementara di PT TAS tidak ada kontrak sama sekali. Secara regulasi, statusnya dapat dianggap PKWTT dan berhak atas pesangon,” jelas Iswanto.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Iswanto, pihak HRD PT TAS menyampaikan bahwa manajemen saat ini tidak memiliki kewajiban menanggung beban manajemen sebelumnya pasca Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Alasan itu dibantah pihak KSBSI. Menurut Iswanto, selama badan hukum perusahaan tidak berubah, maka kewajiban terhadap pekerja tetap melekat.

“Sepanjang badan hukum perusahaan tetap sama, maka kewajiban terhadap pekerja tetap ada. Pergantian pemegang saham bukan urusan pekerja. Subjek hukumnya tetap PT TAS,” tegasnya.

KSBSI juga menyoroti ketidakhadiran pimpinan PT TAS dalam pertemuan tersebut.

“Yang hadir hanya HRD. Idealnya pimpinan hadir jika membahas persoalan normatif ketenagakerjaan. Namun kami tidak mempersoalkan sepanjang pada pertemuan berikutnya dibuktikan dengan surat kuasa direksi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT Tiara Abadi Sentosa, Faqih, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *