KENDARI – Pulau Laburoko, pulau kecil seluas sekitar 42 hektare, kini menyisakan bekas galian tambang setelah berakhirnya izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut. Pemerintah menegaskan, kewajiban reklamasi tetap melekat pada perusahaan pemegang izin sebelumnya.
Kepala Bidang Minerba ESDM Sultra, Hasbullah, Sabtu (28/2/2026), menjelaskan bahwa IUP di Pulau Laburoko dimiliki PT Duta Indonusa sejak 2010 dan berakhir pada 27 April 2020 tanpa perpanjangan.
“Izin PT Duta Indonusa berlaku dari 2010 sampai 2020 dan tidak diperpanjang,” ujar Hasbullah.
Ia menerangkan, perusahaan aktif beroperasi saat kewenangan perizinan masih berada di tingkat kabupaten, yakni pada periode 2010 hingga 2014. Setelah 2014, ketika kewenangan pertambangan beralih ke pemerintah provinsi, aktivitas perusahaan disebut tidak lagi berjalan hingga izin berakhir pada 2020.
“Pasca 2014 kewenangan beralih ke provinsi dan perusahaan tidak aktif sampai 2020. Setelah 2020, di pulau itu sudah tidak ada IUP lagi,” jelasnya.
Hasbullah menegaskan, meskipun izin telah habis dan saat ini kewenangan pertambangan berada di pemerintah pusat, tanggung jawab reklamasi tetap menjadi kewajiban perusahaan.
“Reklamasi itu wajib dan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan. Seharusnya PT Duta Indonusa melaksanakan reklamasi,” tegasnya.
Pulau Laburoko yang tergolong pulau kecil tersebut hingga kini masih menyisakan bekas galian tambang yang terlihat jelas di sejumlah titik.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada 14 September 2023 menyatakan bahwa Pulau Laburoko memang pernah ditambang saat IUP PT Duta Indonusa masih berlaku, berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Nomor 170 Tahun 2010 yang berakhir pada 27 April 2020.
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra juga telah melakukan pengecekan lokasi pada 21 Juli 2023 dan tidak menemukan adanya aktivitas penambangan.
“Bekas penambangan jelas ada, sebagaimana saya jelaskan bahwa sebelumnya terdapat IUP resmi di sana yang berkegiatan,” ujar penyidik saat itu.
Penyidik juga telah memeriksa dua orang ahli dan tiga saksi dalam proses penyelidikan tersebut.
Dengan luas hanya 42 hektare dan menyisakan jejak tambang, Pulau Laburoko kini menjadi perhatian publik, terutama terkait pelaksanaan reklamasi yang tetap menjadi kewajiban perusahaan meski izin telah berakhir dan kewenangan pengelolaan pertambangan telah beberapa kali beralih.