KENDARI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka Raya menyebut perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja pad (23/7) di lokasi PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) belum memberikan data diri korban.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka Raya, Musriati menerangkan, PT PMS, Perusda dan PT AMM sudah terdaftar di BPJS Ketanagakerjaan atas nama perusahaannya, tetapi kalau korban atas nama Abdullah itu belum ada datanya, berdasarkan sistem.
Kata Musriati untuk mengklaim resiko akibat kecelakaan kerja, pekerja atau korban mesti terlebih dahulu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini korban kan menurut sistem kami belum terdaftar, terus kalau mau klaim akibat kecelakaan kerja itu tidak bisa karena tidak terdaftar, tetapi kalau mau daftar BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa, hanya untuk klaimnya tidak bisa, karena lebih duluan kecelakaan kerjanya,” ungkapnya
Musriati kembali menegaskan korban bernama Abdullah di PT AMM berdasarkan data di BPJS Ketenagakerjaan belum terdaftar. “Untuk PT AMM itu hanya ada 3 orang yang didaftarkan dan tidak ada nama Abdullah,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Tekhnik Tambang (KTT) Perusda Kolaka, Ishak Nurdin membenarkan bahwa korban kecelakaan kerja di jalan hauling PT PMS bernama Abdullah (40). Korban berdomisili di Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Ishak Nurdin menerangkan, kronologis kejadian bermula saat korban melewati penurunan, seharusnya sesuai rambu-rambu jalan yang terpasang kecepatan maximal 20 Kilometer perjam dan harus gigi perseneling rendah yaitu perseneling 4.
“Korban memakai perseneling 8 dengan kecepatan diatas 20. Nanti saat penurunan lalu korban mengoper perseneling 7 kemudian di perseneling 6 korban tidak bisa tetapi ke perseneling Netral dan terjadilah kepanikan dengan memutar setir ke kanan hingga terbalik dan korban terjepit di bak depan mobil,” terang Ishak Nurdin.
Akibatnya korban mengalami patah lengan (sudah dioperasi) dan otot kaki terkilir (dislokasi). Saat ini korban sudah berangsur baik bahkan sudah bercanda, semua biaya perawatan telah ditanggung oleh Perusahaan PT AMM.
Ishak Nurdin juga mengakui bahwa korban belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. “Memang korban belum anggota BPJS karena baru sekitar 1 bulan bekerja sebagai driver di PT AMM,” imbuhnya.
Terakhir, Ishak Nurdin bilang dirinya telah melakukan investigasi dan hasil investigasi itu ia telah laporkan ke Inspektur Tambang Provinsi Sultra dan Inspektur Tambang Pusat di Jakarta.