KENDARI – Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut) memasuki tahap sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Senin, 6 Mei 2024.
Ke empat terdakwa yang bakal menjalani sidang putusan yaitu General Manager (GM) PT Antam UPBN Konawe Utara HW, Direktur PT Kabena Kromit Pratama (KKP) AA, Direktur PT Tristaco RC, dan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya (CJ) inisial AM.
Sidang pembacaan putusan ke empat terdakwa dihadiri kerabat dan keluarga dari masing-masing terdakwa. Jalannya persidangan pembacaan putusan juga dikawal oleh puluhan personil polisi berpakaian lengkap dan preman.
Hingga berita ini di publis Majelis Hakim masih membacakan putusan kepada General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara HW. Sedangkan tiga terdakwa lainnya masing menunggu diruang tunggu.