Connect with us

Berita

Mantan Gubernur Sultra Tak Hadiri Sidang Pemeriksaan Saksi Korupsi PT Antam

Published

on

KENDARI – Sidang dugaan korupsi ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim hingga Pengacara masing-masing terdakwa mengulik pertanyaan dari saksi-saksi yang dihadirkan.

Sehingga beberapa nama besar mencuat dalam persidangan, salah satunya nama Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial AM.

Atas dasar itu, kemudian Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat meminta JPU untuk menghadirkan Mantan Gubernur Sultra (AM) sebagai saksi pada sidang berikutnya.

Namun pada persidangan di PN Tipikor Jakarta (23/1/2024) yang bersangkutan (Mantan Gubernur Sultra) tidak hadir. Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Intelejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan.

“Nda hadir, ditunggu saja panggilan berikutnya,” kata Ade saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (23/1/2024).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ade Hermawan mengatakan, para saksi menyebut nama Mantan Gubernur Sultra, kemudian pihak JPU berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan pada sidang lanjutan berikutnya.

“Berdasarkan keterangan saksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, dalam sidang perkara korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo ditemukan fakta adanya peran Mantan Gubernur Sultra inisial AM dalam Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Antam,” katanya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *