Connect with us

Berita

Kapolres Konsel Bantah Tudingan Terima Uang Dari Perusahaan Tambang PT WIN

Published

on

KONAWE SELATAN – Kapolres Konawe Selatan (Konsel), AKBP Wisnu Wibowo dituding menerima kucuran dana puluhan juta rupiah tiap bulan dari perusahaan pertambangan nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang ada di Kabupaten Konsel.

Tudingan itu tersebar luas melalui pemberitaan disejumlah media. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa kucuran dana yang dikeluarkan oleh pihak PT WIN kepada Kapolres Konsel sebagai upaya untuk mengamankan aktivitas pertambangannya.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Wisnu Wibowo dengan tegas membantah tuduhan yang tanpa dasar, menuduh bahwa dirinya menerima kucuran dana puluhan juta rupiah tiap bulan.

“Selama kurang lebih 2 tahun saya bertugas sebagai Kapolres Konsel, saya tidak pernah menerima atau bahkan meminta kepada pihak perusahaan manapun yang berinvestasi di Kabupaten Konsel termasuk PT WIN untuk memberikan sesuatu barang ataupun uang kepada saya,” tegas Kapolres Konsel melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Selasa 23 Januari 2024.

AKBP Wisnu Wibowo menjelaskan, justru dirinya mendukung adanya investasi yang ada di wilayah Kabupaten Konsel karena dapat meningkatkan perekonomian daerah.

“Kita ini POLRI, justru mendukung pihak investor yang datang di Konsel, karena dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, bukan malah sebaliknya meminta perusahaan untuk memberikan setoran kepada kita, itu tidak benar,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa dengan adanya tindak pidana dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh PT WIN, AKBP Wisnu Wibowo mengatakan, pihak penyidik yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Henryanto Tandirerung telah melakukan pengecekan lokasi bersama BPN Kabupaten Konsel dan hasilnya adalah tidak ditemukan adanya penyerobotan lahan masyarakat oleh PT WIN.

“Untuk perkara penyerobotan lahan yang dituduhkan kepada pihak PT WIN, Penyidik telah melakukan pengecekan lapangan bersama pihak BPN Kabupaten Konsel. Hasilnya lokasi yang dilaporkan tentang adanya penyerobotan lahan adalah masih dalam konsesi IUP PT WIN,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Henryanto Tandirerung menuturkan, saat ini pihaknya sedang menangani perkara yang dilaporkan oleh pihak PT WIN tentang tindak pidana menghalang – halangi aktivias pertambangan.

“Saat ini kami tengah menangani kasus pidana yang dilaporkan oleh pihak PT WIN yaitu tindak pidana menghalang-halangi aktivitas pertambangan dan proses penyidikan sedang berjalan,” katanya.

AKP Henryanto menyampaikan, latar belakang dari adanya penghalangan aktivitas pertambangan yaitu masyarakat menuduh PT WIN melakukan penyerobotan lahan dan melakukan pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas pertambangan.

“Untuk penyerobotan lahan yang dituduhkan ke PT WIN, kami sudah melakukan pengecekan lahan bersama BPN Konsel dan hasilnya PT WIN dalam melakukan aktivitasnya masih dalam lahan IUP-nya, sedangkan untuk pencemaran lingkungan kita masih menunggu hasil dari uji laboratorium oleh DLH yang mana pada 17 Januari 2024 yang lalu telah dilakukan pengambilan sample untuk dilakukan uji Laboratorium,” ucap Kasat Reskrim.

Menanggapi tudingan tersebut, PT WIN melalui Kuasa Hukumnya Samsudin, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh IPPMI Konsel di Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI dinilai mengada-ngada.

Samsudin menjelaskan, PT WIN didalam melakukan aktifitas pertambangan di Desa Torobulu Kecamatan Laeya tidak pernah melakukan penyerobotan lahan.

“Kalaupun ada yang merasa lahannya di serobot oleh pihak perusahaan yah pasti perusahaan ini sudah digugat secara keperdataan,” ungkapnya.

Samsudin menegaskan, PT WIN dalam melaksanakan aktifitas penambangan terlebih dahulu telah melakukan pembebasan lahan seperti yang diamahkan dalam Pasal 136 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Terkait apa yang di sampaikan oleh IPPMI itu adalah tidak benar dan mengandung Hoaks,” tandasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Berita

Evaluasi Kinerja dan Penguatan Sinergi Jadi Fokus Rapat Bulanan KUPP Molawe

Published

on

KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menggelar rapat bulanan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KUPP Molawe.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan capaian kinerja selama periode sebelumnya, sekaligus memperkuat koordinasi serta sinergi antarpegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan kepelabuhanan.

Dalam rapat tersebut, berbagai capaian kerja yang telah diraih menjadi bahan pembahasan bersama.

“Sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas turut dievaluasi guna menemukan solusi yang efektif dan berkelanjutan,” kata KUPP Molawe.

Para peserta juga membahas rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan.

Kepala KUPP Kelas I Molawe menegaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik antarpegawai dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Melalui rapat bulanan ini, KUPP Kelas I Molawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya transportasi laut yang selamat, aman, tertib, lancar, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

Continue Reading

Trending