KendariMerdeka.com – Kabupaten Konawe Utara sudah memiliki Polres sendiri untuk penegakan hukum. Namun, masih ada sejumlah perusahaan yang kedapatan melakukan operasi diduga ilegal di wilayah itu.
Beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri menyita ore nikel ilegal tak bertuan di wilayah pertambangan CV Malibu dan PT Nabusa di Konut pekan lalu. Belum ada keterangan soal asal perusahaan pemilik ore.
Rilis yang dikeluarkan Bareskrim, polisi menyita 1 tumpukan ore nikel di lokasi Jetty PT Nabusa dan 25 tumpukan ore nikel di lokasi pertambangan CV Malibu. Bareskrim memulai penyelidikan pada April lalu.
Kedatangan personil Tipidter, dipimpin langsung Kombes Pol Pipit Rismanto. Dia menyatakan, saksi-saksi sudah diperiksa dalam kasus ini termasuk ESDM, kontraktor mining dan pimpinan PT Bososi Pratama.

Hasil Pemeriksaan Diketahui Dari Hasil Penambangan di Kawasan Hutan
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga direktur perusahan tambang menjadi tersangka. Yakni Direktur PT NPM, PT RMI, PT PNN.
“Ada tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kombes Pol Pipit, seperti dikutip dari kendaripos.co.id.
Penyelidikan kasus tambang kata dia, berawal dari bencana alam yang terjadi di Konut tahun 2018 lalu.
Atas dasar itu, polisi melakukan investigasi. Ada dugaan bahwa pemicunya aktivitas pertambangan ilegal yang kerap menerobos kawasan hutan lindung. Akibatnya, tempat menyerapnya air sudah tidak dan terjadilah banjir besar.
“Awal penyelidikan ini, kebetulan waktu itu tim investigasi pemicu banjir di Konut saya tergabung. Dalam kasus ini, pihaknya telah melimpahkan sebagian berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tahapan penuntutan” papar Kombes Pol Pipit.
Jurnalis media ini melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Konut, Iptu Rahmat Zam Zam terkait pelanggaran PT Nabusa dan CV Malibu melalui pesan Whatsappnya. Namun pesan hanya dibaca dan belum mendapatkan jawaban.