Connect with us

HUKRIM

Sebulan Lebih Tepergok Miliki KTP Palsu, TKA China di Konut Masih Berkeliaran

Penulis: Ebi
Editor: Ahmad

Published

on

Ilustrasi. (INT)

KendariMerdeka.com, Kendari – Pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh oknum TKA China bernama Mister Wang, masih jalan di tempat. Sejak laporannya masuk di Polda Sultra April 2020, penyidik belum menetapkan satupun tersangka atas kasus ini.

Sebelumnya, Mister Wang dan istrinya, Nuning, dilaporkan atas kepemilikan KTP palsu. Pelapor, menemukan sebuah KTP Indonesia dari dalam dompet TKA China itu.

Ternyata, saat pelapor mengklarifikasi ke Capil Kendari, KTP ini dinyatakan palau. Kadis Capil, Asni Bonea mengatakan tidak ada data sesuai KTP itu.

“Nama, data retina dan bentuk wajah atas nama Wawan Razak Saputra sesuai identitas dalam KTP itu, tidak ada dalam data base kami,” ujar Asni Bonea.

Penyidik polisi juga mengetahui, yang berperan menyuruh untuk membuat KTP itu adalah istri Mister Wang, Nuning. Hal ini diungkapkan Dir Krimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries Elfatar.

“Istrinya yang buat, kemudian dia bakar,” ujar La Ode Aries Elfatar.

Pengamat Hukum Pidana, Muamar Lasipa SH. Dia menegaskan, bahwa Istri Mr Wang bernama Nuning, sudah dapat menjadi tersangka. Dua alat Bukti kata Muamar sudah dikantongi Penyidik Kepolisian. Dia merinci, alat bukti yang diperlukan Polisi sudah didapatkan semuanya, tanpa perlu mencari lagi bukti ke Kemenkumham dan Bank.

Penyidik telah mendapatkan informasi bahwa KTP tersebut dibuat untuk digunakan sebagai syarat pembuatan Akta Lahir anak Nuning dan Mr Wang. Alasan ini sudah kuat, polisi tinggal mengambil dokumen Akta Kelahiran anak yang telah terbit atau Kartu Keluarga yang telah terbit. Bukti tersebut sudah menjadi dasar, bahwa KTP tersebut telah digunakan untuk menerbitkan Data Kependudukan lainnya.

“Alat bukti pertama keterangan saksi-saksi, yang paling utama keterangan Istrinya yang telah mengakuinya. Alat bukti kedua dokumen KK atau Akta Kelahiran yang telah terbit dengan menggunakan KTP palsu tersebut. Alat bukti tambahan tinggal menyita dokumen Foto KTP yang dipalsukan dari Pelapor anggota TNI tersebut,”kata Muamar menjelaskan, (25/05/2020)

Muamar berpendapat, Polisi tak perlu capek-capek lagi menyurat ke Bank atau Kemenkumham. Seharusnya dengan data-data dan keterangan saksi, itu sudah bisa menjadi dasar utama menetapkan Istri Mr Wang sebagai tersangka.

Jikalau, dalam pengembangan kasus ini terungkap, adanya perintah dari Suami Nuning Mr Wang untuk membuat KTP, maka Polisi bisa menetapkan kedua pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka. Dia menuturkan, barang bukti yang telah dilenyapkan Istri Mr Wang, tak menggugurkan pidana. Namun ini justru semakin menguatkan penyidik untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka pemalsu dokumen Negara.

Pasal 93 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan. Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, dengan ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta,”jelasnya

Dalam aturan yang disebutkan, Muamar meminta Kepolisian agar cepat-cepat menuntaskan kasus ini. Kasus tersebut sangat sederhana dan tak perlu mengulur waktu. Jika polisi benar-benar serius dan Independen dalam menyidik kasus ini, seharusnya, tahapan kasus ini sudah masuk ke ranah pemberkasan.

“Karena kalau saya liat dari pantauan media, sudah sangat jelas peran si Istri Mr Wang ini. Menyuruh atau memerintahkan, sudah pasti terlibat,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Bombana

Published

on

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus(DitReskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Kedua tersangka yaitu berinisial BN dan BH. mereka ditetapkan bersalah atas dugaan tindak pidana dibidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau pertambangan mineral dan batubara melalui gelar perkara Pada (23/8), di Ruang Aula Ditreskrimsus Polda Sultra.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, perkara ini merupakan hasil patroli mining yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, pada 7 Juli 2024 lalu.

“Lokasi kegiatan penambangan para tersangka berada didalam wilayah kawsan hutan,” kata Kompol Ronald di laman Instagram resmi Tipidter Polda Sultra.

Pada saat penangkapan, kedua terduga pelaku didapati membawa alat-alat berat serta alat lain yang lazim diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.

“Para pelaku diduga melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat untuk mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan,” ungkapnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Paragraf 4 sektor kehutanan Pasal 37 angka 5 dan/atau Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a paragraf 4 sektor kehutanan Pasal 36 angka 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Dari hasil patroli mining Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra telah mengamankan 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin dongfeng di 4 lokasi yang berbeda, yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan emas secara ilegal.

Continue Reading

HUKRIM

PT BKM Diduga Nambang Ilegal di WIUP PT Antam Blok Mandiodo

Published

on

KENDARI – PT Bumi Konawe Minerina (BKM) diduga menjual ore nikel secara ilegal yang berasal dari dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu di sampaikan oleh Direktur Lingkar Kajian Lingkungan dan Kehutanan (LINK) Sultra, Muh Andriasyah Husen. Kata dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI harus segera bertindak dengan membatalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT BKM dan memproses hukum pimpinan hingga pemilik dari perusahaan tersebut.

“Agar ore nikel milik negara tetap terjaga dan tidak lagi dikelolah dengan cara-cara yang tidak benar,” ungkapnya.

Sebab lanjut Muh Andriansyah Husen, jika hal itu dibiarkan maka kejahatan di sektor pertambangam khususnya di Blok Mandiodo, Konut akan terus terjadi. Karena kurangnya perhatian dari instansi terkait serta aparat penegak hukum (APH).

“Sebenarnya dugaan kejahatan yang di lakukan PT BKM diketahui APH, tapi sengaja dibiarkan,” tutupnya.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024 lalu Koalisi Aktivis Sulawesi Tenggara-Jakarta pernah melaporkan dugaan kejahatan pertambangan perusahaan tersebut ke Kejagung RI serta Kemeterian ESDM. Saat itu, tidak hanya PT BKM akan tetapi dua perusahaan lainnya yakni, PT Alam Nikel Abadi (ANA) dan PT Tambang Meranti Mulia Sejahterah (TMMS).

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT BKM, Andri yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Continue Reading

HUKRIM

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Tambang di Konut, Polisi Periksa Manajemen PT BKM

Published

on

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap investor asal Korea Selatan, PT Glory Korin Nickel.

Dugaan penipuan atau penggelapan diduga dilakukan bos PT Gratia Lima Dua inisial JS dengan modus kerjasama penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bumi Konawe Minerina (BKM) yang berlokasi di Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 miliar lebih.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak menagatakan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksan saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini. Kata Seni Pabesak, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap managemen PT Bumi Konawe Minerina.

“Pihak perusahaan (PT BKM) kami sudah panggil dan yang hadir memberikan keterangan adalah Humas PT BKM (Bumi Konawe Minerina) sudah kami ambil keterangannya,” kata Seni Pabesak via seluler, Senin, 12 Agustus 2024.

Pemeriksaan terhadap pihak PT Bumi Konawe Minerina diperlukan pantaran lokasi yang hendak dikerja PT Glory Korin Nickel.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Glory Korin Nickel, Adriana Lieswan Hapaa berharap agar Polda Sultra dapat menuntaskan laporan mereka yang telah mengakibatkan kerugian besar terhadap pihaknya.

“Kami sudah sangat merugi, dan berharap Polda Sultra segera menuntaskan kasus ini, sebab ini bisa berdampak pada iklim investasi di Sultra,” arapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Adriana menceritakan kronologi dugaan penipuan yang dialami rekannya. Pada Bulan April 2023 lalu, PT Glory Korin Nickel mengadakan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Gratia Lima Dua.

Dalam KSO tersebut PT Glory Korin Nickel harus melakukan pembayaran Down Paymen (DP) kepada PT Gratia Lima Dua sebesar Rp 2,5 miliar.

“Pihak kami melakukan pembayaran sebanyak 3 kali yaitu tangggal 17 April Tahun 2023 ke rek PT Gratia Lima Dua senilai Rp 1 M, tanggal 28 April tahun 2023 ke rek PT Gratia Lima Dua senilai Rp 750 juta, dan terakhir pada tanggal 7 Mei tahun 2023 ke rek Bank BCA atas nama Pentun Jeremi senilai Rp 750 juta,” ujarnya.

“PT Gratia Lima Dua ini informasinya memiliki SPK di IUP PT Bumi Konawe Minerina (BKM) yang berlokasi di Konawe Utara,” sambungnya.

Berjalan beberapa waktu, PT Glory Korin Nickel telah menyelesaikan pembayaran DP Rp 2,5 Miliar dengan cara tiga tahap kepada PT Gratia Lima Dua. Kemudian, melakukan mobilisasi peralatan tambang, dan membangun mes.

“Awal Mei 2023 tiba – tiba datang pihak PT BKM dan meminta kami keluar dari Lokasi PT BKM, ini kan menjadi tanda tanya bagi kami, padahal kami sudah melakukan pembayaran Dp ke PT Gratia Lima Dua selaku KSO kami,” tukasnya.

Continue Reading

Trending