Connect with us

HUKRIM

Tumpahan Ore Cemari Pantai Batu Gong, Direktur IMES Minta Kementrian LHK Mengambil Langkah Tegas

Penulis: Rinaldy

Published

on

KENDARIMERDEKA.COM – Hampir sepekan kapal tongkang yang bermuatan ribuan ton nikel dalam kondisi nyaris terbalik dilaporkan masih berada di bibir Pantai Batu Gong, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapal tongkang yang karam mulai mencemari pantai Batu Gong itu diakibatkan tali kapal tongkang putus saat dihantam ombak besar disertai angin kencang tidak jauh dari pabrik pemurnian (smelter) nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), sementara pemilik kapal tongkang yang mengakibatkan pencemaran di wilayah tersebut belum diketahui identitasnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman, menanggapi persoalan ini. Pihaknya meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan jajaran Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sultra segera mengambil langkah-langkah stretegis, cepat, dan terukur untuk menggelar investigasi dan mencegah terjadinya pencemaran terhadap biota laut dan ekosistem di sekitar lokasi peristiwa.

“Langkah ini bertujuan untuk mengetahui siapa pemilik dan penanggung jawab kapal tongkang itu,” cetusnya, Sabtu(17/7/2021).

“Bila ditemukan unsur kelalaian dalam investigasi itu, maka kementerian LHK dapat mengambil langkah penegakan hukum dengan membawanya ke pengadilan. Agar korporasinya dimintai pertanggungjawaban hukum pidana bagi penanggung jawabnya, dan ganti rugi untuk pemulihan ekologi dan lingkungan hidup terdampak,” sambung Erwin.

Foto: Jojon/Antara Foto

Selain itu, Erwin mengharapkan korporasi pelaku usaha pertambangan agar sejak awal untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dini dalam berusaha (precautionary principle), sebagaimana roh dan amanat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) No. 32 Tahun 2009.

“Precautionary principle atau prinsip kehati-hatian ini menekankan pada bagaimana melakukan pencegahan agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup akibat pencemaran. Lebih jauh lagi, prinsip ini juga mengatur mengenai pencegahan agar tidak terjadinya kerusakan lingkungan hidup,” imbuhnya

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies ini setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi atau melakukan tindakan tertentu. Hal ini jelas ditegaskan dalam Pasal 87 ayat (1) UU PPLH.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *