KendariMerdeka.com, Muna – Diumumkannya salah satu bakal calon Bupati Muna positif terpapar covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna segera melakukan penundaan tahapan kepada calon yang bersangkutan.
Sejak dibukanya pendaftaran tanggal 4 sampai 6 September, hanya dua bakal calon bupati dan wakil Bupati Muna yang resmi medaftar di KPU Muna, yakni pasangan Rusman Emba- Bahrun dan pasangan Rajiun Tumada- La Pili.
Ketua KPU Muna, Kubais mengatakan, hasil swab calon Bupati yang dinyatakan Positif Covid-19 telah sampai ke pihaknya. Namun, bukan domain mereka untuk diumumkan ke Publik, melainkan gugus tugas Covid-19.
Kubais menerangkan, Sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wqli Kota wakil serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona virus disease 2019 (covid-19). Maka KPU Kabupaten Muna telah mengeluarkan surat Keputusan Penundaan terhadap bakal calon.
“Sesuai dengan yang termuat dalam pasal 50C ayat 1 s.d ayat 3 bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19” kata Kubais, Senin (7/9/2020).
Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud, lanjut kubais, akan dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam hal ini setelah dilakukan penanganan sebagaimana dimaksud di atas, Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Surat keputusan KPU Muna tersebut akan disampaikan kepada bakal Calon yang bersangkutan dan akan disampaikan kepada Bawaslu,” terangnya.