Connect with us

Politik

Satu Bakal Calon Bupati Terkonfirmasi Covid-19, KPU Muna Tunda Tahapan Pemeriksaan Kesehatan

Penulis: Pong

Published

on

Ketua KPU Muna, Kubais (tengah).

KendariMerdeka.com, Muna – Diumumkannya salah satu bakal calon Bupati Muna positif terpapar covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna segera melakukan penundaan tahapan kepada calon yang bersangkutan.

Sejak dibukanya pendaftaran tanggal 4 sampai 6 September, hanya dua bakal calon bupati dan wakil Bupati Muna yang resmi medaftar di KPU Muna, yakni pasangan Rusman Emba- Bahrun dan pasangan Rajiun Tumada- La Pili.

Ketua KPU Muna, Kubais mengatakan, hasil swab calon Bupati yang dinyatakan Positif Covid-19 telah sampai ke pihaknya. Namun, bukan domain mereka untuk diumumkan ke Publik, melainkan gugus tugas Covid-19.

Kubais menerangkan, Sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wqli Kota wakil serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona virus disease 2019 (covid-19). Maka KPU Kabupaten Muna telah mengeluarkan surat Keputusan Penundaan terhadap bakal calon.

“Sesuai dengan yang termuat dalam pasal 50C ayat 1 s.d ayat 3  bahwa  KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19” kata Kubais, Senin (7/9/2020).

Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud, lanjut kubais, akan dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan  yang  mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam  hal ini setelah  dilakukan  penanganan sebagaimana  dimaksud  di atas,  Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Surat keputusan KPU Muna tersebut akan disampaikan kepada bakal Calon yang bersangkutan dan akan disampaikan kepada Bawaslu,” terangnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *