Connect with us

Politik

Dua Paslon Bacakada Muna Resmi Mendaftar di KPU, Penyerahan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tanggal 12 September

Penulis: Pong

Published

on

Ketgam: Ketua KPU Muna , Kubais bersama Komisoner KPU Provinsi, Al Munardin

KendariMerdeka.Com, Muna – Setelah Berkas Pendaftaran pasangan bakal calon bupati Muna dan wakil Bupati Muna, Rusman- Bahrun dan Rajiun- La Pili diterima oleh KPU Muna, maka selanjutnya kedua pasangan tersebut harus memeriksakan kesehatan di Rumah Sakit yang telah ditentukan. 

Ketua KPU Muna, Kubais mengatakan, jadwal pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati Muna adalah tanggal 4 sampai 6 september, olehnya itu hingga esok hari KPU Muna tetap akan membuka pendaftaran. Sedangkan bagi pasangan Calon yang telah memenuhi syarat diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Sesuai jadwal yang telah ditentukan,  KPU Muna akan tetap membuka pendaftaran sampe tanggal 6 yang telah ditentukan sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020. Selanjutnya bagi paslon yang telah dinyatakan memenuhi syarat, melakukan pemeriksaan kesehatan mulai tanggal 4-11 September di Rumah Sakit yang telah ditunjuk KPU Muna, dimana hanya Bahteramas Kendari yang memenuhi standar itu. Kemudian tanggal 12 penyerahan hasil pemeriksaan  kesehatan. Sedangkan untuk penetapan Calon akan dilaksanakan tanggal 23 September mendatang, ” tutur Kubais

Kubais menerangkan,  selain pemeriksaan kesehatan, bagi calon petahana yang masih maju di daerah yang sama hanya cuti. Sedangkan calon yang masih aktif di kabupaten lain dan  maju di Pilkada di Muna harus berhenti.

“Pak Rusman harus menyampaikan keterangan cuti 5 hari setelah penerapan calon yakni tanggal 28 september. Sedangkan bagi calon yang bersal dari Daerah Lain misalnya Pak Rajiun, Setelah penetapan calon harus menyampaikan,  surat pernyataan yang bersangkutan  telah mengundurkan diri, Tanda terima dari pihak yang berwenang bahwa pengunduran diri yg bersangkutan sedang dproses. Surat keterangan dari instansi yg berwenang bahwa yang bersangkutan dalam proses pemberhentian.  Sedangkan,  surat pemberhentian resmi dari kemendagri harus disertakan 30 hari sebelum pemungutan suara, terangnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *