KnedariMerdeka.com, Kendari – Seorang buruh bangunan bernama, Adhy Sulhan alias Sule (32) terpaksa digelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu seberat 100,80 gram, Jumat (25/9/2020).
Sule diamankan saat tengah menunggu lokasi tujuan pemesan untuk menempelkan barang haram tersebut di Jalan Antero Hamra, Lorong SLB Mandara, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M.Eka Fhaturahman mengatakan, dari hasil penggeledahan Tim Lidik Subdit I Unit 2 menemukan dua schet sabu dari pembungkus snack yang dipegang tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan Tim Lidik kembali menemukan satu buah Handpone yang diduga digunakn pelaku untuk berkomunikasi untuk mencari tempat tempelan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tersangka merupakan seorang kurir, Sule sebelumnya memperoleh barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial AB dengan cara tempel dan tersangka akan menunggu alamat pemesan yang akan diberikan oleh temannya tersebut.
Atas perbutannya, tersangka dijerat
Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.