Connect with us

Berita

Rekor Tak Pernah Kalah Dua Laode FC Terus Bertahan

Redaksi

Published

on

Manajer Dua Laode FC, La Ode Songko Panatagama berpose dengan pemain, pelatih dan official Dua Laode FC usai pertandingan di Stadion UHO, Kendari

KendariMerdeka.com, Kendari – Eksistensi tim sepakbola Dua Laode FC sebagai satu-satunya tim asal Sultra yang belum pernah kalah terus bertahan. Teranyar, Dua Laode FC kembali mengalahkan tim Kendari All Star 2-1 (1-0) di Stadion Universitas Haluoleo (7/1).

Bermain dengan formasi 3-5-2, anak-anak Dua Laode FC mampu bermain spartan sepanjang pertandingan. Tim Kendari All Star yang diperkuat oleh dua pemain yang bermain dikompetisi elit tanah air, Saddil Ramdhani (Bhayangkara FC) dan Takwir (Borneo FC) serta pemain-pemain terbaik asal Kota Kendari lainnya

Jalannya Pertandingan.
Kedua tim bermain dalam tempo cepat sejak peluit kick off dibunyikan. Tim Kendari All Star yang mengandalkan Saddil Ramdhani dilini depan dan Takwir dilini tengah berulang kali melakukan serangan kelini pertahanan Dua Laode FC, namun barisan pertahanan Dua Laode FC yang ditempati oleh Trio ASP (Alsia, Pocay dan Suhardin) bermain taktis meredam setiap serangan.

Sebaliknya tim Dua Laode FC melakukan kombinasi serangan dari sisi winger kanan yang ditempati oleh Alan Marhan dan winger kiri yang ditempati oleh Verlin. Sebaliknya Trio gelandang Dua Laode FC Hadi El-Fathar, Karfan dan Kurniawan beberapa kali memberikan umpan jauh untuk duet striker Doni dan Baim, namun beberapa kali upaya serangan kandas oleh ketatnya barisan pertahanan Kendari All Star.

Gol Dua Laode FC akhirnya tercipta dipertengahan babak pertama melalui sundulan Alan Marhan memanfaatkan umpan silang Verlin dari sisi kanan pertahanan Kendari FC. Skor 1-0 bertahan hingga babak pertama usai.

Memasuki babak kedua, pelatih Dua Laode FC, Abdul Razak melakukan perubahan pola permainan dengan mengandalkan umpan pendek cepat. Trio gelandang Dua Laode FC terlihat lebih leluasa mengatur serangan, hingga akhirnya gol kedua tercipta dari kaki Doni.

Unggul 2-0, pelatih Dua Laode FC melakukan tiga pergantian dengan memasukkan Amin, Rahmat Febrian dan Musrifin. Sebaliknya tim Kendari All Star juga melakukan beberapa pergantian. Jual beli serangan kembali terjadi dengan tempo yang semakin cepat. Dalam satu kemelut didepan gawang, Saddil Ramdhani dijatuhkan oleh pemain Dua Laode FC dan berbuah finalti. Saddil Ramdhani yang mengeksekusi tendangan finalti sukses menjebol gawang Dua Laode FC yang dijaga oleh Dino J. Ibrahim. Hasil 2-1 bertahan hingga akhir pertandingan.

Rektor UHO Beri Masukan Pelatih Dua Laode FC.
Hal menarik dari laga dua tim elit Sultra itu rupanya menyisakan cerita unik. Seperti halnya pengakuan pelatih Dua Laode FC, Abdul Razak.

Kepada Kendari Merdeka, Abdul Razak mengakui jika dirinya mendapatkan masukan dari Rektor Universitas Haluoleo Prof. Muh Zamrun dipertengahan babak pertama. Menurut Razak, Prof Zamrun meminta dirinya melakukan rotasi lini tengah dengan menukar posisi Alan dan Verlin jika serangan mandek. Sebaliknya lini tengah, Prof Zamrun menyarankan agar Karfan bertukar peran dengan Kurniawan serta meminta striker Dua Laode FC, Baim untuk lebih rajin bergerak.

“Beliau (Prof Zamrun-RED) memberikan masukan dan Saya langsung melakukannya. Alhamdulillah dua gol tercipta sore hari ini. Saya juga kaget beliau mengamati peran pemain dengan detail”, ujar Razak.

Rekor Dua Laode Terjaga.
Kemenangan yang diraih oleh Dua Laode FC berarti memperpanjang rekor sebagai tim asal Sultra pertama yang tidak pernah terkalahkan dalam kurun waktu satu tahun. Tahun 2020, tim Dua Laode FC bermain sebanyak 28 kali dengan raihan 26 kali kemenangan dan 2 kali hasil seri.

CEO Dua Laode FC, Kombes La Ode Aries El Fathar, S.IK melalui sambungan telepon kepada Kendari Merdeka mengungkapkan kegembiraannya atas kinerja anak asuhnya. Direktur Reskrim Polda Sultra itu juga menyampaikan terima kasih kepada Rektor UHO atas fasilitas stadion UHO yang diberikan kepada Dua Laode FC.

“Alhamdulillah, anak-anak bekerja bagus. Sampai saat ini anak-anak belum pernah kalah itu artinya pelatih, pemain dan official bekerja dengan baik. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Rektor UHO yang telah memberikan fasilitas berupa stadion termegah di Sultra sebagai tempat anak-anak berlatih dan bertanding”, demikian Kombes La Ode.

Dua Laode FC adalah tim yang dimiliki oleh Kombes Pol La Ode Aries El-Fathar dan La Ode Songko Panatagama. Saat ini Dua Laode FC disponsori oleh MZF 10 The Professor, PT Indonesia Nickel Industry dan Wartalensa.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Rp175 Miliar Kerugian Negara Kasus PT AMIN Belum Terlacak, Kejati Sultra Dalami Aktivitas PT Babarina Putra Sulung

Published

on

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih memburu sisa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

Dalam perkara tersebut, penyidik berhasil membuktikan adanya penggunaan dokumen terbang untuk meloloskan pengiriman ore nikel ilegal. Dari total kerugian negara sebesar Rp233 miliar, sekitar Rp175 miliar hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, saat konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).

“Masih ada Rp175 miliar yang harus kami kejar. Ini menjadi tugas jaksa untuk menelusuri siapa yang menikmati uang tersebut dan bagaimana kerugian negara itu dapat dipulihkan,” tegas Sugeng.

Selain menangani perkara PT AMIN, Kejati Sultra juga tengah mendalami aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Babarina Putra Sulung di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra telah memeriksa sejumlah pihak terkait aktivitas perusahaan tersebut. Salah satu instansi yang dimintai keterangan adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, membenarkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sultra.

“Sudah diperiksa, bahkan beberapa kali,” kata Hasbullah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (13/6/2026).

Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan pada awal tahun 2026 dan keterangannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya lupa persisnya. Kalau bukan Februari, mungkin Maret,” ujarnya.

Hasbullah juga menyebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung telah dicabut oleh pemerintah pusat pada 2022, ketika kewenangan penerbitan dan pencabutan izin masih berada di tingkat pusat.

“Kalau BPS (Babarina Putra Sulung), izinnya sudah dicabut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan, belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci terkait pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman sehingga perkembangan penyelidikan belum dapat dipublikasikan secara detail.

“Mengenai sejauh mana proses pemeriksaan dan siapa saja yang telah dimintai keterangan, mohon maaf belum bisa kami sampaikan secara rinci demi kelancaran proses teknis di lapangan. Yang pasti, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2026).

Continue Reading

Berita

Imigrasi Kendari Amankan 7 WN Tiongkok Diduga Korban Penyelundupan Manusia ke Australia

Published

on

KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tujuh warga negara (WN) Tiongkok yang diduga menjadi korban tindak pidana penyelundupan manusia dengan tujuan Australia.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kendari menerima informasi dari Polda Sulawesi Tenggara mengenai keberadaan sejumlah warga negara asing di wilayah Kota Kendari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh WN Tiongkok di sejumlah lokasi berbeda pada 9 Juni 2026.

Ketujuh warga asing tersebut masing-masing berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga akan diberangkatkan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah.

Selain itu, petugas juga menemukan bahwa seluruh WNA tersebut telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau berstatus overstay di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi milik para WNA menunjukkan adanya indikasi rencana keberangkatan menuju Australia.

“Ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia selama lima tahun,” kata Novrian.

Saat ini, ketujuh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian.

Menurutnya, kerja sama lintas instansi sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian, termasuk dugaan penyelundupan manusia yang melibatkan warga negara asing.

Continue Reading

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Trending