KendariMerdeka.com, Kendari – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sultra tak henti hentinya melakukan penindakan kepada perusahaan tambang nikel yang bandel. Kali ini, Polda Sultra kembali menyegel aktivitas ilegal PT Trisula Bumi Anoa di Konawe Utara, Selasa (22/12/2020). Pasalnya, PT Trisula telah menggarap hutan lindung seluas 30 hektar dengan menggunakan Izin Usaha Pertambangan yang telah mati sejak 2014 lalu tanpa dilengkapi dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Bungin M Misalayuk mengatakan, pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi pada perkara kejahatan lingkungan yang dilakukan PT Trisula.
“Kami sudah periksa kurang lebih 15 dalam kasus ini. 15 orang ini sudah termasuk Direksi,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya kemarin, Rabu (6/1/2021).
Bungin berujar, perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Morombo tersebut melakukan operasi produksi dengan dasar IUP tahun 2014. Padahal, IUP tersebut telah dibekukan oleh Kementerian ESDM. Tetapi secara diam-diam PT Trisula kembali melakukan aktivitas dalam kawasan hutan lindung, dan juga lokasi IUP PT Trisula tersebut tumpang tindih dengan wilayah PT Antam.
“Masih raning, masih dalam proses semua. Kita lakukan sesuai dengan koridor hukum,” kata pria berpangkat satu melati di pundaknya ini.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kata Bungin. Yakni 9 alat berat, 7 dump truck, dan 23 tumpukan ore nikel.