KENDARI – Aktivitas penambang koboi di Pulau Laburoko, Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka kembali mulai bermunculan.
Padalah, pulau kecil Laburoko hanya memiliki luasan 42 hektar. Berdasarkan dokumentasi terbaru yang diterima media ini, pulau tersebut mulai tampak nyaris habis alias gundul.
Menanggapi hal itu, Direktur Aliansi Pemuda Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggata (Sultra), Hendro Nilopo, menyebut seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) menindak para pelaku penambang ilegal yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Pulau Laburoko.
“Harusnya polisi sudah bisa menindak, memproses para pelaku yang diduga telah menggarap Pulau Laburoko,” ujarnya, Kamis 14 September 2023.
Hendro menjelaskan, Pulau Laburoko merupakan pulau kecil, berdasarkan aturan dan undang-undang, pulau kecil tidak boleh ditambang.
“UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui dengan UU No.1 Tahun 2014,” Katanya.
Kata pria yang akrab disapa Egis itu membahkan, bahwa aktivitas penambangan di Pulau Laburoko seharusnya bisa terpantau baik dari Pemerintah Desa, Kecamatan hingga Kabupaten. Sebab aktivitas penambangan tentu melibatkan alat berat dan kapal tongkang.
“Aktivitas penambangan inikan aktivitas besar, tidak mungkinlah luput dari pantauan baik itu pemerintah dan APH,” Tegasnya
Sementara, Kepala Desa Wolo, H Tasman yang coba dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya hanya meninggalkan centang biru pesan pertanyaan media ini.