KendariMerdeka, Konsel – Polres Konsel berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerab beraksi di Desa Puudambu Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara.
Diketahui, Kedua pelaku merupakan warga setempat atas nama, AR (17), dan RA (26), Ar dan RA merupakan pelaku pencurian yang terjadi pada tanggal 13 dan 14 Juni 2020.
Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo, SIK Mengatakan, kedua pelaku ditangkap di waktu yang hampir bersmaan, AR ditangkap pada tanggal 23, dan RA tanggal 24 Juni 2020.
“Saat ini kedua Tersangka sedang dimintai keterangan di Polsek Angata untuk mengetahui apakah keduanya satu jaringan atau berdiri sendiri ataukah masih ada tersangka lain,” ujar Erwin Pratomo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.