Connect with us

HUKRIM

Polres Kendari Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Penulis: Hamid
Editor: Ahmad

Published

on

KendariMerdeka.com, Kendari – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil menangkap seorang pengedar sabu jaringan Lapas berinisial JK (33) beserta barang bukti berupa sabu seberat 2,70 gram, Minggu (2/8/2020).

Tersangka JK, ditangkap di kamar kos miliknya yang berada di Jalan Ade Irma Nasution, Kamar Kos Javandri No. 2 Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari.

Panit I Subdit 3, Iptu Muh Alwi Akbar mengatakan, Penangkapan JK berdasarkan laporan masyarakat atas aktifitas peredaran gelap Narkoba yang meresahkan warga Kecamatan Baruga Kota Kendari.

“Sekitar pukul 15.00 Wita, kami mendapat laporan bahwa tersangka sedang mengedarkan, narkotika jenis sabu. Kami langsung melakukan obserfasi, dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 16.00 Wita,” ujarnya.

Ia Menjelaskan, dari hasil penggeledahan pada tersangka, pihaknya menemukan satu sachet sabu berukuran kecil dari dalam pembungkus rokok yang diselip dikantong celana tersangka.

“Selanjutnya kami melanjutkan penggeledahan dan kembali menemukan tujuh paket sabu dari dalam lemari milik tersangka yang disembunyikan didalam kaleng bekas tempat rokok,” ungakapnya.

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut sebagian sabu miliknya sudah terjual,”jelas Alwi.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti non Narkotika yakni, Satu lembar tisue warna putih, satu buah kaleng rokok bekas, satu buah bungkus rokok bekas, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet warna putih, dan dua unit telephone genggam.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari hasil introgasi dilapangan, tersangka JK mengakui bahwa dirinya dikendalikan, dan memperoleh barang haram tersebut dari (LK), seorang yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas II A Kendari.

“Jadi tersangka ini mengaku diknedalikan dari dalam lapas, dengan modus transaksi menempelkan barang di tempat yang disepakati,” papar Alwi.

“Kami juga telah melakukan pengembangan terhadap LK. Namun untuk sementara terputus sebab yang bersangkutan berada di dalam Lapas dan handphonenya dimatikan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *