Connect with us

HUKRIM

Polres Bombana Ciduk 2 Pengedar Sabu

Penulis: Hamid

Published

on

KendariMerdeka.com, Bombana – Kepolisian Resor (Polres) Bombana dipimpin langsung Kapolres Bombana AKBP Andi Herman berhasil menangkap, MY (34) dan DI (35) terduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, pada Kamis (16/7/2020).

Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman mengatakan, keduanya diciduk saat akan melakulan transaksi dirumah MY, salah satu pelaku yang bertempat di Kompleks Pasar Lama, Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

“Setelah kami melakukan penggeledaan, kami temukan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sebanyak 27,64 Gram,” ujarnya.

Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil lidik dari laporan masyarakat, tentang maraknya transaksi barang haram tersebut di Kompleks Pasar Lama.

Barang Bukti Narkoba.

“Dari hasil penggeledaan, kami menemukan pembungkus kemasan popok bayi, dan setelah dibuka ditemukan 24 sachet plastik bening ukuran sedang yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu yang diduga sengaja dibuang dari atas rumah sesaat dilakukan penggerebekan,” bebernya.

Andi herman berujar, pihaknya melanjutkan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan 1 sachet plastik bening ukuran sedang berisikan butiran kristal yang disembunyikan di dalam tas mukenah.

“Selanjutnya orang yang tertangkap bersama dengan barang bukti diamankan untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, kedu pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *