Connect with us

Berita

Polemik Kepemilikan Jetty di Morombo, Ampuh Sultra Warning PT KNN

Penulis: Aldi

Published

on

KENDARI – Pengakuan pihak PT Konawe Nikel Nusantara (PT KNN) terkait kepemilikan dua jetty menuai sorotan dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya, salah satu pejabat PT Konawe Nikel Nusantara, Hairul Lolawa mengaku sebagai pemilik jetty yang digunakan oleh PT Adhikara Cipta Mulya (PT ACM) dalam melakukan kegiatan bongkar muat.

“Itu jetty (Dermaga II) milik PT KNN. Kalau ditanya mengenai legalitas, sudah pasti izinnya lengkap. Sedangkan PT ACM merupakan perusahaan yang memiliki kontrak kerjasama dengan kami,” kata Hairul Lolawa disalah satu media online.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo angkat bicara. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh perwakilan PT KNN di media sosial terkait kepemilikan jetty yang digunakan oleh PT ACM melakukan bongkar muat adalah suatu kebohongan.

“Kalau nda salah, namanya Hairul Lolawa. Dia mengaku kalau jetty yang di pakai oleh PT ACM itu adalah milik PT KNN dan memiliki izin lengkap. Nah ini yang menurut kami suatu kebohongan,” ucap Hendro, Pada Rabu, (18/10/23).

Hendro menerangkan, berdasarkan database Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, PT KNN hanya memiliki satu terminal khusus (tersus) atau jetty.

“Jadi kalau dibilang PT KNN punya dua jetty atau dermaga itu tidak benar, karena dalam database itu jelas PT KNN hanya punya satu jetty,” terang pria yang akrab disapa Egis itu.

Oleh karena itu, mahasiswa S2 ilmu Hukum UJ Jakarta itu mengingatkan kepada pihak PT KNN untuk tidak membuat kebohongan publik apalagi dengan tujuan untuk melindungi dugaan kejahatan PT ACM.

“Ini bahaya loh, PT KNN ini bisa kena dampak hukum terkait pembohongan publik dan melindungi atau membantu seseorang melakukan kejahatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendro Nilopo menyebutkan jetty PT KNN yang terdaftar dalam database Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

“Lokasinya berada di Morombo, dengan koordinat  03°-23’-34.1”LS/122°-15’-07.0”BT” dengan status tersus,” bebernya.

Terakhir, aktivis nasional asal Konawe Utara itu akan membuat pelaporan terkait polemik kepemilikan hingga penggunaan jetty yang diduga tak bertuan oleh PT ACM.

“Semua yang terlibat harus di proses hukum, mulai yang membangun sampai yang mengoperasikan tanpa izin dari Kementerian Perhubungan RI,” pungkas Hendro.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *