Connect with us

Pemerintahan

Penyebaran Covid-19 Terus Melonjak, Kota Kendari Resmi Berlakukan Jam Malam

Penulis: Hamid

Published

on

Surat Edaran Wali Kota Kendari Terkait Pemberlakuan Jam Malam

KendariMerdeka.com, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi memberlakukan jam malam untuk menekan penyebaran Wabah Covid-19 yang terus meningkat. Kebijakan ini mulai berlaku malam ini, Rabu (2/9/2020) melalui surat edaran Nomor 443.1/2992/2020.

Pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari itu, dikeluarkan setelah adanya peningkatan signifikan yang terjadi di Kota Kendari dalam beberapa bulan terakhir. Dimana masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah, termasuk aktivitas usaha/dagang/hiburan, ataupun aktivitas sosial lainnya, sejak pukul 22.00 sampai 04.00 WIB.

Adapun lima poin surat edaran tersebut diantaranya.

1. Masyarakat di wilayah Kota Kendari untuk tidak melakukn aktivitas dan kegiatan di luar rumah diatas pukul 22.00 Wita – 04.00 Wita, kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.

2. Mall, Toko, Pasar Moderen, warung makan, warung kopi, rumah makan, cafe, restoran, tempat hiburan malam, karaoke, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lapangan futsal, yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas diatas pukul 22.00 Wita.

3. Kepada Kepolisian, TNI, Satpol PP agar dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan dan monitoring dari tingkat Kecamatan dan Kelurahan, agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala.

4. Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan diluar waktu pemberlakukan jam malam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Kendari, maka dapat dilakukan pembinaan oleh Kepolisian, TNI dan Sat Pol PP.

5. Edaran ini mulai berlaku pada saat diberlakukan peraturan Walikota tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Deases 2019 serta akan dilakukan evaluasi secara berkala.

“Iya benar surat edaran tersebut di keluarkan oleh Walikota Kendari. Jadi sekarang masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi untuk pemberlakuannya,” ujar Nur Razak Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *