KENDARI – Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi (HIPPLAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan praktik tangkap lepas kapal tongkang di wilayah perairan Konawe Utara (Konut), Kamis, 26 Februari 2026.
Ketua HIPPLAK Sultra, Sahril, mengatakan peristiwa tersebut telah beberapa kali terjadi. Ia menyebut sejumlah kapal tongkang yang sebelumnya diamankan diduga berasal dari CB UBP, PT DMS, dan terakhir dari PT Bososi Pratama.
“Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, harus ada kepastian hukum. Jika ditangkap, seharusnya diproses sesuai ketentuan, bukan kemudian dilepaskan tanpa kejelasan,” ujarnya.
Sahril yang merupakan aktivis HMI itu mempertanyakan prosedur penangkapan kapal yang berujung pada pembebasan.
“Setiap penangkapan pasti diawali dengan informasi awal dan koordinasi dengan pihak terkait. Jika data dan dokumen lengkap, berarti tidak ada salah tangkap. Jangan sampai terkesan ditangkap hanya untuk kemudian dilepaskan,” kata pemuda asal Konawe Utara tersebut.
Ia juga menyoroti minimnya transparansi kepada publik. “Kami tiba-tiba mendengar ada kapal tongkang ditangkap, tak lama kemudian dilepaskan. Jika hal ini terus berulang, jangan sampai menimbulkan dugaan adanya permainan oknum,” tegasnya.
Sementara itu, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Kendari, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa kapal tongkang yang memuat ore nikel dari PT Bososi Pratama dilepaskan karena dugaan awal tidak terbukti.
“Silakan dipelajari sangkaannya terkait muatan 25 persen dari kuota. Berdasarkan bukti RKAB yang dikeluarkan pihak berwenang, realisasi muatan masih jauh di bawah kuota 25 persen sehingga tidak menyalahi aturan pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan, penahanan sempat dilakukan karena kapal tugboat yang menarik tongkang tidak membawa dokumen asli RKAB.
“Dokumen RKAB asli tidak berada di kapal, serta ada dugaan muatan melebihi 25 persen kuota yang diizinkan pemerintah. Namun dugaan tersebut terbantahkan setelah dokumen asli dapat ditunjukkan,” tambahnya.
Menurutnya, pihak Lanal Kendari selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam setiap penindakan.
“Kami senantiasa berkoordinasi dengan Syahbandar dan instansi terkait lainnya. Jika ada ketidaksesuaian, tentu harus kami lakukan pengecekan untuk memastikan kebenarannya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, TNI Angkatan Laut melalui KRI Terapang-648 sempat menahan Tug Boat Samudera Luas 8/TK Indonesia Jaya yang menarik tongkang berisi nikel ore asal Marombo, Konawe Utara, menuju Weda, Halmahera Tengah.
Kapal yang diawaki 11 orang tersebut diduga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar sehingga melanggar aturan pelayaran. Selain itu, muatan nikel ore juga disebut melampaui kuota izin RKAB Tahun 2026 sebesar 25 persen, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.
Kapal beserta awak dan muatannya sempat diamankan di Posal Konawe Utara, Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari, untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.