JAKARTA – Lembaga Peduli Pertambangan (LPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi mendesak Mabes Polri untuk segera bertindak tegas terkait dugaan hilangnya ore nikel dari dua tongkang yang berstatus barang bukti dalam proses hukum.
Ketua LPP Sultra, Lefi menyatakan, hilangnya muatan dari TB Bukit Emas dan TB Anugerah Bersama bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan persoalan serius yang berpotensi mencederai integritas penegakan hukum.
Menurutnya, tongkang yang telah disegel aparat seharusnya berada dalam pengawasan ketat hingga proses hukum selesai. Namun, dugaan pengosongan muatan secara ilegal justru terjadi saat status penyitaan masih berlaku.
LPP Sultra menyebut seorang berinisial AT diduga terlibat dalam pengendalian aktivitas di lapangan. Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami meminta Mabes Polri segera mengusut tuntas dan menangkap pihak yang bertanggung jawab, termasuk inisial AT apabila terbukti terlibat. Jika kasus ini tidak ditangani serius, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa terdampak,” ujar Ketua LPP Sultra dalam pernyataan resminya, Minggu (1/3/2026).
LPP menilai dugaan pengosongan barang bukti tersebut berpotensi masuk dalam kategori perintangan penyidikan (obstruction of justice). Karena itu, seluruh pihak yang diduga memberikan perintah atau terlibat dalam pemindahan muatan diminta untuk diperiksa secara menyeluruh.
Dalam pernyataan sikapnya, LPP Sultra menyampaikan beberapa tuntutan yaitu mendesak Kapolri untuk memberikan perhatian langsung terhadap penanganan kasus ini.
“Kami minta Divisi Propam Polri memeriksa seluruh pihak yang bertugas mengawasi tongkang tersebut serta menuntut proses hukum yang transparan guna mengungkap keberadaan ore nikel yang dilaporkan hilang,” terang Ketua LPP.
LPP Sultra menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terbukti bersalah.