Connect with us

Berita

Kepala Imigrasi: 156 TKA Gelombang Pertama Gunakan Visa Kerja

Penulis: Hamid

Published

on

KENDARIMERDEKA – Setelah melewati masa karantina mandiri selama empat belas hari, 156 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China mulai diperiksa dokumen keimigrasiannya.

Kantor Imigrasi Kelas I Kendari, Sulawesi Tenggara melakukan pengecekan dokumen visa 156 TKA China yang tiba pada gelombang pertama yang saat ini berada di pabrik PT OSS di Morosi, Kabupaten Konawe.

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Hajar Aswad mengatakan, pemeriksaan dokumen 156 TKA China gelombang pertama baru bisa dilakukan hari ini sesuai dengan aturan protokol kesehatan Covid-19 dimana 156 TKA ini terlebih dahulu menjalani karantina mandiri guna memastikan kondisi kesehatan mereka.

“Dari pemeriksaan dokumen yang dilakukan Kantor Imigrasi Kendari, pada hari ini Rabu, 8 Juli 2020, 156 TKA yang tiba pada gelombang pertama menggunakan visa 312 atau visa bekerja yang masa berlakunya selama 6 bulan kedepan. Sementara paspor berlaku hingga 3 maret 2021 mendatang,” kata Hajar Aswad.

Sementara itu, untuk pemeriksaan dokumen 105 orang TKA yang tiba pada gelombang kedua, Kantor Imigrasi akan kembali turun ke pabrik PT OSS setelah masa karantina mandiri berakhir 14 hari kedepan.

Di lain pihak, External Afairs Manager PT VDNI dan OSS Indrayanto mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada pihak Kantor Imigrasi Kendari yang telah melakukan pemeriksaan dokumen terhadap 156 TKA gelombang pertama.

“Setidaknya ini bisa menjawab kecemasan publik yang selama ini mempertanyakan legalitas dokumen para TKA yang telah masuk,” ungkap Indra.
Indra juga menambahkan, untuk dokumen TKA gelombang kedua nantinya juga akan diperiksa setelah masa karantina mandiri berakhir.

“Saya berharap masyarakat dan publik semua bisa bersabar dan menahan diri. Sebab pemeriksaan dokumen mengikuti setandar protokol kesehatan , nanti setelah masa karantina berakhir baru bisa dilakukan setelah memastikan kondisi kesehatan TKA ini dalam keadaan baik dan bebas dari Covid-19,”pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *