Connect with us

Berita

Kadis Catatan Sipil dan Pemohon KTP Dilapor di Polda Sultra

Redaksi

Published

on

KendariMerdeka.com, Kendari – Seorang perempuan warga Kota Kendari, bernama Mirayanti, dilaporkan di Polda Sultra atas kasus dugaan pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP). Dia membuat dan merubah KTPnya sebanyak lima.

Kejadian tersebut terjadi bermula pada tanggal 5 Maret Tahun 2018, dia yang memiliki KTP atas nama Samirati dengan alamat Rate-rate kelahiran 3 Juli, 1982 dirubah menjadi Mirayanti dengan tempat kelahiran berbeda yakni, Kolaka 31 Desember 1982.

Perubahan nama tersebut, dianggap pidana pemalsuan lantaran terbit tanpa Putusan Pengadilan Negeri. Selain wanita ini, Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Kendari juga dilapor atas terbitnya perubahan KTP tersebut. Apalagi, KTP ini diduga digunakan untuk mengeluarkan dua unit kendaraan disebuah Leasing di Kota Kendari. Hal ini disampaikan Pengacara Kondang asal Sultra, Dr Fatahilah SH.

“Kami punya klien, mantan suami dari perempuan tersebut. Dia tak hanya mengubah-ubah KTPnya tapi juga memalsukan buku pernikahan. Terbitnya KTP tersebut, belakangan diketahui tanpa Putusan Pengadilan. Dan ini sangat merugikan klien kami karena, melalui KTP dan Bukti pernikahan yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK), digunakan untuk mencicil kendaraan. Sementara, digunakan atas nama klien kami (Mantan suaminya,”cerita Fatahilah dalam keterangan Persnya di Kendari, (25/12/2020).

Karena ini sebuah tindak pidana yang masif, Fatahilah mengadukan pula penerbit KTP tersebut yakni Dinas Catatan Sipil Kendari ke Mapolda Sultra. Dia merunutkan, pasal 53 dan pasal 52 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006, pencatatan perubahan nama itu mesti dilakukan atas Putusan Pengadilan Negeri. Sipembuat KTP harus tidak menerbitkan KTP ini begitupula dengan pemohon KTP. Jika ini terbit tanpa permohonan Pengadilan, maka statusnya jelas Pidana.

“Kami anggap ini sebuah delik pidana . Maka, pihak- pihak ini mesti bertanggung jawab. Apalagi dalam terbitnya KTP tersebut diduga menguntungkan pihak pemilik KTP,”tuturnya.

Fatahilah memiliki bukti-bukti perubahan KTP tersebut sebanyak lima kali. Setelah 5 Maret Tahun 2018, kemudian pada tanggal 03 Desember 2018 terjadi perubahan data Mirayanti menjadi Samirati lagi dengan tempat tanggal lahir Rate-rate 03 Juli 1982.

Nah, Pada tanggal 15 April Tahun 2019 terjadi perubahan nama lagi dari Samirati menjadi Mirayanti . Kemudian di bulan yang sama 26 April 2019 terjadi perubahan nama lagi menjadi Samirati dengan jelarhian Rate-rate 03 Juli 1982.

“Nah pada tanggal 19 Juni tahun 2019 terjadi perubahan lagi dari Samirati menjadi Mirayanti dengan Kelahiran Kolaka 31 Desember 1982. Bahwa sampai dengan terbitnya KK tanggal 19 Juni 2019 dengan Nomor KK 74720127111150001 atas nama Mirayanti dan Samirati merupakan nama yang sama,”jelasnya

Atas perbuatan tersebut dia beranggapan ini telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu melanggar pasal 52 ayat 1 Undang-undanh Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana dengan undang -undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang administrasi Kependudukan pasal 53 Perpres 96 Tahun 2018.

Atas kasus dugaan pemalsuan KTP dilakukan oleh Samirati dia dilaporkan ke Polda Sultra karena diduga menggunakan KTP palsu. Kemudian dia diduga menggunakan buku nikah palsu dan KTP palsu yang diduga digunakan untuk mengkredit unit kendaraan disebuah Leasing pembiayaan. (Hamid)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Rp175 Miliar Kerugian Negara Kasus PT AMIN Belum Terlacak, Kejati Sultra Dalami Aktivitas PT Babarina Putra Sulung

Published

on

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih memburu sisa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

Dalam perkara tersebut, penyidik berhasil membuktikan adanya penggunaan dokumen terbang untuk meloloskan pengiriman ore nikel ilegal. Dari total kerugian negara sebesar Rp233 miliar, sekitar Rp175 miliar hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, saat konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).

“Masih ada Rp175 miliar yang harus kami kejar. Ini menjadi tugas jaksa untuk menelusuri siapa yang menikmati uang tersebut dan bagaimana kerugian negara itu dapat dipulihkan,” tegas Sugeng.

Selain menangani perkara PT AMIN, Kejati Sultra juga tengah mendalami aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Babarina Putra Sulung di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra telah memeriksa sejumlah pihak terkait aktivitas perusahaan tersebut. Salah satu instansi yang dimintai keterangan adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, membenarkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sultra.

“Sudah diperiksa, bahkan beberapa kali,” kata Hasbullah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (13/6/2026).

Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan pada awal tahun 2026 dan keterangannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya lupa persisnya. Kalau bukan Februari, mungkin Maret,” ujarnya.

Hasbullah juga menyebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung telah dicabut oleh pemerintah pusat pada 2022, ketika kewenangan penerbitan dan pencabutan izin masih berada di tingkat pusat.

“Kalau BPS (Babarina Putra Sulung), izinnya sudah dicabut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan, belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci terkait pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman sehingga perkembangan penyelidikan belum dapat dipublikasikan secara detail.

“Mengenai sejauh mana proses pemeriksaan dan siapa saja yang telah dimintai keterangan, mohon maaf belum bisa kami sampaikan secara rinci demi kelancaran proses teknis di lapangan. Yang pasti, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2026).

Continue Reading

Berita

Imigrasi Kendari Amankan 7 WN Tiongkok Diduga Korban Penyelundupan Manusia ke Australia

Published

on

KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tujuh warga negara (WN) Tiongkok yang diduga menjadi korban tindak pidana penyelundupan manusia dengan tujuan Australia.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kendari menerima informasi dari Polda Sulawesi Tenggara mengenai keberadaan sejumlah warga negara asing di wilayah Kota Kendari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh WN Tiongkok di sejumlah lokasi berbeda pada 9 Juni 2026.

Ketujuh warga asing tersebut masing-masing berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga akan diberangkatkan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah.

Selain itu, petugas juga menemukan bahwa seluruh WNA tersebut telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau berstatus overstay di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi milik para WNA menunjukkan adanya indikasi rencana keberangkatan menuju Australia.

“Ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia selama lima tahun,” kata Novrian.

Saat ini, ketujuh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian.

Menurutnya, kerja sama lintas instansi sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian, termasuk dugaan penyelundupan manusia yang melibatkan warga negara asing.

Continue Reading

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Trending