Connect with us

Berita

IUP Telah Mati, PT Trisula Tetap Menambang dan Menggarap Hutan Lindung di Konut

Penulis: Kur

Published

on

ILUSTRASI. (Int)

KendariMerdeka.com, Kendari – Masalah pertambangan di Sulawesi Tenggara memang tidak pernah habis, kali ini kenakalan PT Trisula Bumi Anoa yang beroperasi di Marombo cukup memprihatinkan. Pasalnya, Izin Usaha Pertambangan PT Trisula telah mati sejak 2016 lalu namun tetap menggarap nikel di Konawe Utara.

Koordinator Koalisi Rakyat Sulawesi Tenggara, Indra mengungkapkan, selain IUPnya yang telah mati PT Trisula juga menyerobot hutan lindung di Marombo Konawe Utara.

“IUP PT Trisula sudah mati. Tapi masih beraktivitas, dari penelusuran kami, PT Trisula juga menggarap hutan lindung di Marombo Konawe Utara,” bebernya, Jumat (11/9/2020).

Peran penegak hukum kata Indra perlu dipertanyakan. Pasalnya, PT Trisula secara terang terangan menggarap hutan lindung ditamba lagi IUP PT Trisula telah mati.

“Peran penegak hukum harus dipertanyakan. Kenapa PT Trisula bebas melakukan aktivitas ilegal di Konawe Utara,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pemetaan Wilayah dan Penerbitan Izin Dinas ESDM Sultra Nining membenarkan IUP PT Trisula telah mati sejak 2016 lalu. Kata Nining, dari data ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, lokasi IUP PT Trisula yang telah mati didominasi oleh hutan lindung.

“IUP PT Trisula sudah mati sejak 2016, mereka tidak bisa lagi beraktivitas. Apa lagi di wilayah IUP Trisula yang telah mati berada dalam kawasan hutan lindung,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya siang tadi.

Jurnalis media ini juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Beni Raharjo, untuk PT Trisula kata Beni belum pernah mengajukan untuk pembuatan IPPKH. Untuk lokasi IUP PT Trisula, indikasi kuat dalam kawasan hutan lindung.

“Belum ada IPPKH, untuk pengajuan IPPKH juga belum pernah, IUP di Marombo memang masuk dalam kawasan hutan lindung, termasuk di IUP PT Trisula,” katanya.

Kapolda Sultra, Irjen Yan Sultra saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya belum memberikan komentar terkait dugaan aktivitas PT Trisula Bumi Anoa di Konawe Utara dalam kawasan hutan lindung.

Untuk diketahui, aktivitas PT Trisula berada disekitar wilayah IUP PT Bososi yang disegel oleh Bareskrim Polri karena diduga menyerobot hutan lindung. Ironisnya, PT Trisula juga menyerobot hutan lindung namun luput dari penegakan hukum Bareskrim Polri.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *