Connect with us

Berita

HUT Sultra ke-57, Ini Harapan PT VDNI dan PT OSS

Penulis: Rinaldy

Published

on

Presiden Direktur PT VDNI dan PT OSS, Tony Zhou Yuan

KendariMerdeka.com – Provinsi Sulawesi Tenggara akan merayakan hari jadinya yang ke-57 tahun pada tanggal 27 April 2021 mendatang.

Sudah lebih dari setengah abad provinsi ini berdiri sebagai daerah otonom setelah sebelumnya adalah sebuah kabupaten dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara.

Provinsi ini ditetapkan sebagai daerah otonom berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 1964 Juncto Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964.

Seiring berjalannya waktu, provinsi yang semula hanya terdiri atas empat kabupaten ini, kini terus tumbuh dan berkembang menjadi. Saat ini di Sulawesi Tenggara terdapat lima belas kabupaten dan dua kota madya, dengan Kota Kendari sebagai ibukota sekaligus menjadi daerah tingkat dua yang terpadat jumlah penduduknya.

Semangat untuk terus maju demi terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat menjadi pemicu dan pemacu bagi segenap masyarakat Sulawesi Tenggara.

Alam yang kaya akan kandungan sumber mineral merupakan anugerah Tuhan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara. Jika di wilayah kepulauan terbentang potensi tambang aspal di sepanjang Pulau Buton, maka di wilayah daratan tak kalah hebatnya. Potensi pertambangan nikel membentang di hampir setiap kabupaten yang ada di wilayah daratan Sulawesi Tenggara, mulai dari Konawe Utara hingga Bombana.

Pada tahun 2014, sebuah perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Tiongkok, De Long Nickel Co. Ltd yang berbasis di Jiang Su memutuskan untuk berinvestasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dengan mendirikan dua perusahaan yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Tak main-main, De Long Nickel menginvestasikan cuannya sebesar 5 milyar dollar Amerika Serikat atau Rp75 triliun untuk membangun pabrik dan mengelola industri pemurnian nikel dan besi baja di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

“Hingga tahun 2020, kami telah membangun dan sedang terus berproses, pembangunan pabrik feronikel dengan kapasitas 3 juta ton per tahun. Selain itu, kami juga telah membangun pembangkit listrik dan pelabuhan sendiri,” kata Presiden Direktur PT VDNI dan PT OSS, Tony Zhou Yuan.

Tony menjelaskan, nilai investasi sebesar itu diharapkan dapat membuka peluang dan lapangan kerja bagi masyarakat Sulawesi Tenggara yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.

Benar saja, sejak pertama kali beroperasi hingga kini, PT VDNI dan PT OSS telah mempekerjakan sekitar 30 ribu orang karyawan, di mana mayoritas dari mereka adalah warga lokal Sulawesi Tenggara.

“Para pekerja kami digaji secara layak sesuai aturan upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah,” imbuhnya.

Di tahun 2021 ini, PT VDNI dan PT OSS melalui Yayasan Andrew dan Tony bahkan menargetkan akan merampungkan pembangunan sebuah kampus yang diberinama Politeknik VDNI yang terletak di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.

“Mengapa kami mendirikan kampus politeknik ini, karena kami ingin berkontribusi tidak hanya dalam pembangunan ekonimi, tetapi juga dalam pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia Sulawesi Tenggara,” ujar Tony.

Tak hanya berkontribusi positif terhadap kehidupan masyarakat sosial Sulawesi Tenggara, kehadiran PT VDNI dan PT OSS juga telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan jalannya roda pemerintahan.

Hal ini dibuktikan dengan raihan penghargaan sebagai perusahaan taat pajak pada periode tahun 2020 setelah pada 2019 juga mendapatkan predikat serupa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Sulawesi Tenggara.

Selama 2020, VDNI telah berkontribusi terhadap ekspor Nickel Pig Iron (NPI) sebesar 611.000 metric ton (MT) dan penjualan lokal NPI sebesar 22.000 MT. Sumbangsih pajak dari perusahaan yang berada di Kawasan Industri Morosi, Konawe tersebut juga mencapai nilai sebesar Rp2,7 Triliun.

“Pajak sendiri merupakan kewajiban kami, dan itu sudah menjadi komitmen perusahaan. Kami bersyukur dan sangat bangga karena PT VDNI telah mendapat apresiasi yang sangat luar biasa dari KPP Pratama Kendari terkait kontribusi pembayaran pajak yang sesuai regulasi selama 2 tahun ini,” ungkap Tony.

Tony berhadap pemerintah dapat berkerja sama dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan berinvestasi terutama di Sultra. Karena tanpa adanya jaminan dari pemerintah tentu perusahaan akan terganggu produksinya yang pada gilirannya berdampak pada kemampuan perusahaan berpenghasilan.

“Kami mengucapkan selamat hari jadi Provinsi Sulawesi Tenggara yang ke-57 tahun. Atas nama seluruh karyawan VDNI dan OSS, saya menyampaikan berkah yang tulus dan dengan tulus mendoakan masyarakat Sulawesi Tenggara yang sehat dan hidup bahagia. Seluruh karyawan VDNI dan OSS sangat mencintai tanah ini, dan sangat berharap agar perusahaan dapat tumbuh berdampingan dengan tanah ini, berkembang bersama, dan sejahtera bersama,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Berita

Evaluasi Kinerja dan Penguatan Sinergi Jadi Fokus Rapat Bulanan KUPP Molawe

Published

on

KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menggelar rapat bulanan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KUPP Molawe.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan capaian kinerja selama periode sebelumnya, sekaligus memperkuat koordinasi serta sinergi antarpegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan kepelabuhanan.

Dalam rapat tersebut, berbagai capaian kerja yang telah diraih menjadi bahan pembahasan bersama.

“Sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas turut dievaluasi guna menemukan solusi yang efektif dan berkelanjutan,” kata KUPP Molawe.

Para peserta juga membahas rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan.

Kepala KUPP Kelas I Molawe menegaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik antarpegawai dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Melalui rapat bulanan ini, KUPP Kelas I Molawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya transportasi laut yang selamat, aman, tertib, lancar, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

Continue Reading

Trending