Connect with us

Berita

Foperta Sultra Sebut PT Toshida Garap Hutan Lindung Tanpa IPPKH

penulis : Rinaldy

Published

on

KendariMerdeka.com, Kendari – Salah satu perusahaan pertambangan yang melakukan operasi produksi di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi tenggara (Sultra) diduga menambang secara Ilegal. Pasalnya, belum mengantongi IPPKH dan tidak memiliki terminal khusus (Tersus) dalam menggarap Ore Nikel maupun melakukan operasi penggapalan.

PT.Toshida Indonesia di duga melakukan aktivitas kegiatan pertambangan di dalam wilayah kawasan hutan lindung tanpa mengantongi IPPKH serta tidak memiliki terminal khusus sehingga ini telah melanggar ketentuan dalam undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan, bahwa setiap orang di larang melakukan kegiatan penyelidikan umum ekplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan.

Dalam pasal 78 ayat 6 UU Kehutanan yang menerangkan bahwa pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan lindung tanpa IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.

Ketua umum forum pemerhati tambang Sulawesi tenggara, Naga mengatakan, dari hasil investigasi lapangan mengungkapkan bahwa dugaan Ilegal Mining yang di lakukan oleh Daniel selaku pengawas dan Sudirman mantan Humas PD aneka Kolaka diduga melakukan kegiatan operasi produksi biji nikel di dalam kawasan hutan lindung serta tidak memiliki Terminal Khusus (tersus) di Kabupaten Kolaka dengan koordinat tempat melakukan Ilegal Mining adalah: 4 19’23.8″S 121 42’37.4″E.

Diketahui IPPKH PT.Toshida Indonesia telah di cabut oleh Mentri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kepala BKPM dengan nomor SK pencabutan SK.432/1/KLHK 2020 tertanggal pada 30 November 2021.

“Namun hingga sampai hari ini PT Tosida Indonesia masih aktif melakukan penambangan pengerukan ore nikel di dalam kawasan hutan lindung,” ungkap Ketua Umum Forpeta Sultra.

Forpeta mendesak KLHK Sultra dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menghentikan aktivitas PT Toshida Indonesia.

“Jika aparat penegak hukum tidak mampu mengambil sikap tegas maka kami akan menggelar aksi besar-besaran di Polda Sultra dan Dinas kehutanan provinsi Sulawesi tenggara,” terangnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *