KendariMerdeka.com – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang melakukan aktivitas di Kabupaten Konawe Selatan masih saja disoal. Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel ini diduga melanggar aturan diantaranya terkait dengan studi kelayakannya.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Forum Pemerhati Investasi (FORMASI) Sultra, La Ode Ngkolilino. Dia mengatakan Study Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan.

PT. WIN Menambang di Sekitar SD Torobulu
Kata dia termaksud analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang. Dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 “Dengan Indikator ramah lingkungan untuk usaha atau kegiatan penambangan Terbuka Batubara , Mengatur jarak minimal tepi lubang galian dengan pemukiman warga adalah 500 m.
“Untuk itu kami meminta kepada Kapolda Sultra untuk segere memriksa pihak-pihak PT WIN, dan menghentikan aktivitas PT WIN sementara waktu,” tuturnya.
La Ode mengaku bakal melakukan aksi demonstrasi besar-besaran jika Kapolda dan Ditreskrimsus Polda Sultra tetap membiarkan PT WIN menambang. Apalagi, perusahaan ini di duga melakukan penambangan secara sewenang-wenang tanpa mematuhi UU Minerba No.3 Tahun 2020 Pasal 1 angka 16 .
“Intinya kami duga penambangan PT WIN bermasalah,”tegas dia.
