KendariMerdeka,Kendari – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melakukan penyegelan terhadap aktivitas ilegal PT Trisula Bumi Anoa di Konawe Utara, Selasa (22/12/2020). Pasalnya, PT Trisula diduga telah menggarap hutan lindung untuk menghasilkan nikel di bumi oheo tersebut.
Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi SH MH mengatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa operator karyawan PT Trisula saat beraktivitas di wilayah Marombo tersebut.
“Kami baru saja memeriksa operator di lapangan untuk menentukan tersangka,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 28 Desember kemarin.
Heri membeberkan, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya. Pekan depan kata Heri, Penyidik akan menentukan siapa tersangka dalam kasus ini.
“Kami berhasil amankan barang bukti berupa 9 alat berat, 7 dump truck, dan 23 tumpukan ore nikel,” bebernya.
“Setelah kami memeriksa semua saksi dan direksi PT Trisula. Kami akan menentukan siapa tersangka,” jelasnya.
Data yang dihimpun media ini, perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Morombo tersebut diketahui pernah melakukan operasi produksi dengan dasar IUP tahun 2014 kemudian dibekukan oleh Kementerian ESDM. Tetapi secara diam-diam PT Trisula kembali melakukan aktivitas dengan luas lahan 156 hektar.
Diketahui, lokasi IUP PT Trisula tersebut tumpang tindih dengan wilayah PT Antam dan didominasi oleh hutan lindung. (Kym)