KENDARIMERDEKA.COM, Konut – PT Antam memergoki aktivitas penambangan di bekas lahan PT Sriwijaya Raya, Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (15/11/2021).
Padahal, lahan tersebut merupakan lokasi izin usaha pertambangan atau IUP PT Antam yang telah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.
Diketahui, PT Antam dinyatakan menang dalam sengketa dengan 11 perusahaan di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Izin operasi PT ANTAM Tbk pun dihidupkan kembali melalui putusan kasasi MA Nomor 225.K/TUN/2014.
Di atas lahan tersebut juga telah dipasangi plang peringatan dari Direktorat Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal atau Tipidter Bareskrim Polri.
Plang Bareskrim Polri berisi lahan itu dalam penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Baru Bara Nomor 3 Tahun 2020.
Pantauan di lokasi, terlihat 10 unit alat berat excavator tengah menggali dan memindahkan material ore nikel di lokasi IUP PT Antam.
Salah seorang pekerja ditemui mengaku bernama Aca, dirinya merupakan karyawan PT MMI.
“Saya juga tidak tau apa kepanjangan PT MMI, baru juga 4 hari di sini. Yang suruh (menambang) pak Budi,” kata Aca saat diinterogasi.
Menurut dia, aktivitas diduga dilakukan PT MMI itu baru dilakukan sejak Senin pagi.
Karyawan Mitra PT Antam Budiman yang saat itu ikut memergoki aktivitas penambangan diduga ilegal itu mengatakan, lahan tersebut bekas IUP PT Sriwijaya.
“Saat ini IUP-nya PT Antam, belum boleh ada aktivitas. Tapi kami menemukan penggalian di lahan itu,” tandasnya