KENDARI – Upaya Pemerintah dalam melakukan pengembalian kerugian negara dari aspek penggunaan kawasan hutan tanpa izin makin intens dilakukan.
Awal tahun 2023, Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan daftar perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Diantaranya adalah PT Aneka Tambang (Antam) UBPN Konawe Utara (Konut) dan PT Adhi Kartiko Pratama (PT AKP).
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo, mengungkapkan berdasarkan data yang ada kedua perusahaan yang dimaksud yakni PT Antam UBPN Konut dan PT AKP diduga menggarap kurang lebih 1.000 hektar kawasan hutan tanpa izin.
“Berdasarkan data yang ada, bukaan kawasan hutan di 2 perusahaan itu kurang lebih 1.000 hektar. Baik HP, HPT, HPK dan HL,” ungkapnya, Kamis (21/9/23).
Adapun luas bukaan masing-masing, Hendro menyebutkan, PT Antam Konut luas areal terbuka 498,37 hektar terdiri dari bukaan kawasan Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi yang dapat Dikonservasi dan Hutan Lindung. Sedangkan PT AKP luasan areal terbuka 577,48 hektar terdiri dari Hutan Produksi.
Aktivis nasional asal Konut itu menyebutkan, bahwa pada tanggal 7 Maret 2023, KLHK RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap XI.
Dalam Surat Keputusan tersebut PT AKP dan PT Antam UBPN Konut tercatat sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin.
“Jadi ini data real dari KLHK, sehingga kami sebagai mitra pemerintah wajib untuk menyampaikan kepada pihak berwajib agar segera dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu menuturkan, berdasarkan aturan yang ada, dalam hal ini Undang-undang Cipta Kerja, keduanya dikenakan sanksi administratif.
Namun kata dia, jika kejahatan kehutanan tersebut dilakukan setelah berlakunya Undang-undang Cipta Kerja, maka perusahaan yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana.
“Skema penyelesaisannya sesuai dengan Pasal 110 B UU Cipta Kerja, karena kejadiannya sebelum UU Cipta Kerja berlaku. Sebaliknya, jika dilakukan setelah UU Cipta Kerja berlaku maka sanksinya pidana,” terangnya.
Hendro menjelaskan, bahwa dalam UU Cipta Kerja yang menjadi prioritas adalah sanksi adminidtratif termaksud kejahatan kehutanan.
“Jadi yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja itu prioritasnya sanksi administratif, beda dengan UU yang lain yang prioritasnya pidana atau perdata,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Hendro meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra agar segera memanggil dan memeriksa kedua pimpinan perusahaan yakni PT Antam UBPN Konut dan PT Adhi Kartiko Pratama.
“Kedua pimpinan perusahaan harus segera di panggil dan di periksa perihal penyelesaian sanksi administratif atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin,” pungkasnya.
Pihaknya juga meminta Kejati Sultra untuk berkoordinasi dengan pihak KLHK guna percepatan pembayaran denda administratif atas kejahatan kehutanan di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara.
“Subjek hukumnya banyak, terutama pada kegiatan usaha pertambangan. Namun untuk besaran denda yang harus dibayarkan oleh masing-masing subjek itu ditentukan oleh KLHK RI. Nanti setelah besaran denda sudah di tentukan, selanjutnya Kejaksaan yang lakukan penagihan. Karena itu menyangkut kerugian negara,” pungkas Hendro.