Connect with us

HUKRIM

1 Mobil Pemuat BBM Ilegal yang Diamankan Polres Konut Diduga Milik Oknum Perwira Polisi

Penulis : Redaksi

Published

on

Penangkapan BBM Subsidi Ilegal di Sultra

KendariMerdeka.com – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) mengamankan tiga mobil tangki berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal, Senin 2 Maret 2020.

Ketiga mobil tangki itu diketahui milik PT Roy Anugrah Sejahtra bernomor polisi DT 9820 JE, PT Sarana Sasco Energy bernomor polisi DT 9802 DH, dan PT Japitri Jaya Abadi bernomor polisi DT 9695 FE.

“Ketiga mobil tangki berisikan BBM ilegal atau BBM subsidi pemerintah yang akan di bawa ke perusahaan ini kami sudah amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konut, IPTU Rachmat Zam Zam melalui rilisnya kepada wartawan.

Rahcmat menjelaskan, pihaknya saat ini juga sudah melakukan pemeriksaan saksi saksi. Ia berharap, semua pelaku penjualan BBM ilegal di perusahaan pertambangan yang ada Konut bisa segera ia tuntaskan.

“Melakukan pemeriksaan sopir mobil atas nama Eko Julianto, Marwan dan Bahar yang ditemukan oleh petugas membawa minyak solar tersebut,” katanya.

Rachmat bilang, pihaknya juga telah menyurat ke PT Pertamina untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk menjelaskan asal usul minyak solar tersebut. Selain Pertamina, pihaknya juga menyurat ke BPH Migas untuk dimintai keterangan sebagai ahli pidana di bidang Migas.

Informasi yang dihimpun dari sumber kendarimerdeka menyebut, BBM ilegal yang diamankan Polres Konut itu diduga milik oknum perwira polisi berinisial Ipda A, yang bertugas di Polda Sultra.

Namun sayang, saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp apakah BBM ilegal itu miliknya, oknum polisi berinisial A tersebut tak menjawab dan hanya membaca pesan singkat konfirmasi yang dilakukan jurnalis kendarimerdeka.

Sementara itu, Kepala Polres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum membantah saat di konfirmasi bahwa telah memeriksa oknum perwira polisi yang diduga pemilik BBM tersebut. “Informasi dari mana. Saya tidak mengeluarkan statmen itu (memeriksa oknum polisi A). Itu tidak benar,” alasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *