Connect with us

Berita

BPJN Sultra Batasi Ketat Angkutan Nikel PT ST Nickel, Maksimal 50 Rit per Hari

Published

on

KENDARI – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberlakukan pembatasan ketat terhadap aktivitas angkutan ore nikel PT ST Nickel Resources di ruas jalan nasional.

Melalui surat tertanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala BPJN Sultra, Haryono, perusahaan diwajibkan mematuhi sejumlah aturan, termasuk pembatasan jarak antar kendaraan minimal 10 menit serta maksimal 50 rit per hari.

Selain itu, kendaraan hanya diizinkan melintasi rute tertentu sepanjang 45,74 kilometer, yakni dari Wawotobi (batas Unaaha) menuju Pohara hingga ke Kota Kendari.

BPJN juga menetapkan batas muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton guna mengurangi risiko kerusakan jalan.

Dalam surat tersebut ditegaskan, seluruh dampak kerusakan jalan maupun kecelakaan akibat aktivitas angkutan menjadi tanggung jawab perusahaan.

Bahkan, jaminan bank atau asuransi yang telah diserahkan dapat dicairkan jika terjadi pelanggaran.

BPJN Sultra memperingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pencabutan izin dispensasi hingga rekomendasi penegakan hukum.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *