Connect with us

Berita

KORUM Sultra Tekan DPRD: Hentikan Pola Praktik Tangkap-Lepas Kapal Tongkang

Published

on

KENDARI – Konsorsium Mahasiswa (KORUM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak DPRD Sultra segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait insiden tangkap-lepas kapal tongkang yang dinilai terus berulang.

Diketahui, kasus tangkap-lepas kapal tongkang telah terjadi beberapa kali, di antaranya melibatkan kapal milik CV UBP, PT DMS, dan terbaru PT Bososi Pratama.

KORUM Sultra mengaku telah mengajukan permohonan RDP ke DPRD Sultra sejak 9 Maret 2026. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum ditindaklanjuti.

Koordinator KORUM Sultra, Malik Bottom, meminta DPRD Sultra segera menjadwalkan RDP agar kejadian serupa tidak terus terulang.

“Kita harus memberikan kepastian hukum terhadap investasi. Jangan ada lagi praktik tangkap-lepas kapal tongkang yang berulang karena dapat mencoreng citra penegakan hukum,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap proses penegakan hukum harus jelas.

“Ditangkap bukan untuk dilepas, tetapi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Malik juga mempertanyakan prosedur penangkapan kapal tongkang yang berujung pada pelepasan.

“Penangkapan tentu diawali dari informasi awal dan koordinasi dengan pihak terkait. Jika data dan dokumen lengkap, seharusnya tidak ada salah tangkap, apalagi hanya ditangkap untuk kemudian dilepas,” katanya.

Selain itu, pihaknya menyoroti kurangnya transparansi kepada publik.

“Kita sering mendengar kapal ditangkap, tidak lama kemudian sudah dilepas. Jika ini terus berulang, jangan sampai muncul dugaan adanya permainan oknum,” tambahnya.

Sementara itu, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Kendari, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa kapal tongkang bermuatan bijih nikel dari PT Bososi Pratama dilepaskan karena dugaan awal tidak terbukti.

“Perlu dipahami, sangkaan muatan melebihi 25 persen dari kuota tidak terbukti. Berdasarkan RKAB yang dikeluarkan pihak berwenang, muatan masih jauh di bawah batas tersebut, sehingga tidak melanggar aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penahanan sempat dilakukan karena kapal tugboat yang menarik tongkang tidak membawa dokumen asli RKAB.

“Awalnya dokumen RKAB asli tidak berada di kapal, serta ada dugaan muatan melebihi 25 persen dari kuota yang diizinkan pemerintah. Namun hal itu terbantahkan setelah dokumen asli dapat ditunjukkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam setiap penindakan.

“Kami senantiasa berkoordinasi dengan Syahbandar dan instansi terkait lainnya. Jika ada ketidaksesuaian, tentu akan kami lakukan pengecekan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya, TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui KRI Terapang-648 menahan Tug Boat Samudera Luas 8/TK Indonesia Jaya yang menarik tongkang bermuatan bijih nikel dari Marombo, Konawe Utara, menuju Weda, Halmahera Tengah.

Kapal yang diawaki 11 orang tersebut diduga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar, sehingga melanggar aturan pelayaran. Selain itu, muatan bijih nikel juga diduga melampaui kuota izin RKAB tahun 2026 sebesar 25 persen.

Kapal beserta awak dan muatannya sempat diamankan di Posal Konawe Utara, Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari, untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *