Connect with us

Berita

Izin Berakhir 2020, Dugaan Tambang Nikel di Pulau Laburoko Muncul Lagi

Published

on

KOLAKA – Pulau Laburoko seluas 42 hektare di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Pulau kecil tersebut diduga kembali menjadi sasaran aktivitas penambangan nikel.

Sorotan itu mencuat setelah beredarnya video berdurasi 39 detik yang diunggah akun Instagram @suarahijausultra. Dalam unggahan tersebut, ditampilkan dugaan kerusakan lingkungan di Pulau Laburoko yang disebut-sebut akibat aktivitas pertambangan.

Pulau Laburoko dikenal sebagai pulau kecil di pesisir Kolaka yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem laut serta ruang hidup bagi nelayan setempat. Dengan luas yang terbatas, pulau ini memiliki ekosistem yang tergolong rapuh dan sangat bergantung pada keseimbangan kawasan pesisir, termasuk terumbu karang, perairan dangkal, dan garis pantai.

Dalam keterangan unggahannya, akun tersebut menyebut pulau itu pernah dan diduga kembali menjadi sasaran eksploitasi tambang nikel. Aktivitas penambangan, termasuk yang disebut berlangsung tanpa izin, diklaim telah menggerus daratan pulau secara bertahap.

“Tanah dikupas, vegetasi hilang, dan sedimen tambang mengalir ke laut. Air yang dulu jernih berubah keruh, merusak terumbu karang dan menurunkan hasil tangkapan nelayan,” demikian kutipan narasi dalam unggahan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, video tersebut terus menuai respons dari warganet, khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara, yang menyoroti potensi dampak lingkungan di pulau kecil tersebut.

Berdasarkan basis data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, di Pulau Laburoko sebelumnya pernah diterbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Duta Indonusa pada 2010. Izin tersebut tercatat berakhir pada April 2020.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penambangan terbaru di lokasi tersebut.

Awal media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi lebih lanjut.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *