Connect with us

Berita

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kantor ESDM Sultra Berhenti, Praktisi Hukum: Anomali Dalam Penegakkan Hukum

Published

on

KENDARI – Praktisi Hukum, Andre Dermawan menanggapi polemik pemberhentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor baru Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2021 oleh timPidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari.

Menurut Andre kasus yang ditangani Kejari Kota Kendari, layaknya kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan tidak boleh dihentikan, sekalipun kerugian negara telah dikembalikan.

Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kata Andre Dermawan, jelas diterangkan bahwa pengembalian kerugian uang atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana yang menjerat pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dikatakan telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

Sehingga, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan pelaku tindak pidana korupsi.

“Bagi saya, ini sebuah anomali (kelalaian atau penyimpangan) dalam penegakkan hukum. Kita tidak lagi bisa ajari jaksa tentang Pasal 4 UU Tipikor,” kata dia, Selasa (13/8/2024).

Yang perlu dipahami, penyelidikan adalah sebuah rangkaian pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk menemukan alat bukti, apakah perkara ini masuk tindak pidana, ataukah kasus ini tidak termasuk perlakuan tindak pidana.

Sementara tahap penyidikan, bukan lagi berbicara pulbaket, tetapi penyidik sudah yakin bahwa peristiwa tersebut adalah tindak pidana, dan tinggal mencari siapa pelaku tindak pidana yang akan ditetapkan tersangka, bukan lagi untuk membuat terang kasusnya.

Artinya, ketika penyidik menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan, penyidik pasti sudah yakin jika perkara tersebut merupakan tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang mereka temukan.

Dan mestinya, jika fakta-fakta hukum, pengembalian kerugian negara diketahui saat penyelidikan, harusnya kasusnya  dihentikan saat itu juga, tidak dihentikan ketika sudah naik ke tahap penyidikan.

“Seharusnya, jika mereka tahu bukan tindak pidana, harusnya di penyelidikan dihentikan, bukan saat melakukan penyidikan. Jadi ini, aneh ketika saat penyidikan kasusnya diberhentikan,” tegas Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini.

Menurut dia, banyak kasus serupa, yang mana pengembalian keuangan negara sudah dilakukan, tetapi proses pidananya tetap berjalan, karena pengembalian kerugian negara dilakukan saat kasus telah naik ke tahap penyidikan.

Andre turut menyoroti perlakuan berbeda atas kasus dengan konstruksi yang sama. Sebut dia, kasus dugaan korupsi PDAM Kota Kendari, namun setelah melihat kasus ESDM Sultra, ternyata ada perlakuan yang berbeda

Dia menerangkan, kasus PDAM Kota Kendari, dipersoalkan karena kelebihan pembayaran ke pihak kontraktor kemudian dilakukan pengembalian saat tahap penyelidikan. Namun jaksa berkehendak lain, dengan tetap menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan hingga sidang dan vonis bersalah.

Jika dibandingkan dengan kasus dugaan korupsi Kantor baru ESDM Sultra, dihentikan pada saat sudah naik ke tahap penyidikan, dengan alibi sudah ada pengembalian kerugian negara, dan tidak lagi ada indikasi kerugian negara.

Hal lain, lanjut Andre, ada pernyataan Kejari Kota Kendari bahwa kekurangan pengembalian jaminan, denda dan uang muka yang harus dibayarkan oleh pihak penyedia (Kontraktor) dianggap bukan perbuatan melawan hukum pidana, tetapi perdata.

Sedangkan, di kasus PDAM Kota Kendari yang konstruksi kasusnya sama persis, ada kekurangan pengembalian uang muka dan jaminan pelaksanaan tidak dicairkan, tetapi itu dianggap sebagai kerugian negara oleh penyidik Kejari Kota Kendari.

Kemudian, mereka juga menggunakan hasil audit Inspektorat Sultra, sebagai rujukan. Namun dalam perkara kasus PDAM, sikap mereka berbeda, malahan menggunakan perhitungan sendiri. Sementara, dalam temuan Inspektorat Kota Kendari, justru tidak menemukan kerugian negara di kasus PDAM Kota Kendari.

“Ini yang menurut saya jadi pertanyaan, kenapa ada perlakuan yang berbeda dari kedua kasus tersebut,” katanya.

Kembali pada kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor baru Dinas ESDM Sultra, Andre menambahkan dengan mereka menghentikan kasus ini, masih bisa dilakukan upaya pra peradilan.

“Tinggal siapa lembaga anti korupsi di Sultra ini yang bisa mengkuasakan ke lawyer atau pengacara untuk upaya pra peradilan,” tukasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, pada 5 Maret 2024, Penyidik Pidsus Kejari Kendari melakukan penggeledahan di kantor ESDM Sultra atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor ESDM Sultra yang baru tahun anggaran 2021 dengan menelan anggaran 7,5 Miliar.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Berita

Evaluasi Kinerja dan Penguatan Sinergi Jadi Fokus Rapat Bulanan KUPP Molawe

Published

on

KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menggelar rapat bulanan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KUPP Molawe.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan capaian kinerja selama periode sebelumnya, sekaligus memperkuat koordinasi serta sinergi antarpegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan kepelabuhanan.

Dalam rapat tersebut, berbagai capaian kerja yang telah diraih menjadi bahan pembahasan bersama.

“Sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas turut dievaluasi guna menemukan solusi yang efektif dan berkelanjutan,” kata KUPP Molawe.

Para peserta juga membahas rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan.

Kepala KUPP Kelas I Molawe menegaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik antarpegawai dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Melalui rapat bulanan ini, KUPP Kelas I Molawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya transportasi laut yang selamat, aman, tertib, lancar, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

Continue Reading

Trending