KONAWE UTARA – Seolah tak ada habisnya, aktivitas pertambangan PT Indonusa Arta Mulya (IAM) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus menuai sorotan.
Pekan lalu, perusahaan tersebut dikritik terkait dugaan mulusnya perizinan lintas koridor di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung di wilayah IUP PT Antam Blok Morombo.
Kali ini, PT Indonusa Arta Mulya disoroti atas dugaan adanya pengeluaran ore nikel ilegal di eks Pit 90 Blok Morombo, Konut dengan disinyalir adanya izin lintas koridor.
Dugaan ilegal mining itu diungkap oleh Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri. Ia menyebut jika perusahaan tersebut diduga mengumpulkan pemilik ore nikel hasil penambangan ilegal di eks Pit 90 lalu dibeli untuk dikapalkan menggunakan kuota RKAB miliknya melalui jetty PT Bososi.
“Yah, kami mendapatkan informasi setiap perusahaan atau perseorangan yang mempunyai ore nikel di Pit 90 dan memenuhi spesifikasi akan di beli oleh PT Indonusa untuk dijual menggunakan dokumen mereka,” katanya melalui reles yang diterima media ini, Sabtu (25/5/2024).
Bagi Jefri, jika dugaan tersebut terjadi bukanlah hal yang aneh. Pasalnya, dengan dasar izin lintas koridor dalam eks Pit 90 atau IUP PT Antam, PT Indonusa leluasa melakukan hauling.
“Kami menduga mulusnya perizinan diduga ada back up keras dari grup yang katanya para trader besar di Sultra, salah satunya pemilik Toko ANJ dan pemilik perusahan PT CM* dan PT HA* inisial HKG,” ujarnya.
Untuk itu, dengan beberapa izin dan dugaan pelanggaran, tambah Jefri, pihaknya akan terus mempresure dan melaporkan dugaan kejanggalan perizinan izin lintas koridor yang terbit sebelum terbitnya izin kerjasama terminal umum dengan PT Bososi.
“Kita akan aksi dulu dan lakukan rapat dengar pendapat agar semua terbuka ke publik jika terdapat pelanggaran pasti kami laporkan secara resmi sampai ke pusat,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih terus berupaya mengkonfirmasi perwakilan PT Indonusa Arta Mulia terkait persoalan tersebut.