KendariMerdeka.com – Direktur Utama PT Masempodalle Kamarudin dinyatakan kalah dalam gugatannya di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Namun, secara sepihak dan tidak berdasar hukum, Kamarudin mengklaim sudah menjadi pemilik sah atas putusan hukum di PT Sulawesi Tenggara.
Pernyataan Kamarudin dibantah oleh dokumen amar putusan dengan nomor 105/Pdt/2020, isinya menolak semua gugatan pemohon.

Ketgam : Amar putusan Pengadilan Tinggi Sultra soal kisruh kasus PT Masempodalle di Konawe Utara.
Kuasa Hukum PT Masempodalle Dr Abdul Rahman SH saat ditemui, Selasa 28 Januari 2020 mengungkapkan, dalam putusan yang sebenarnya kurang dibaca Andre Darmawan, Pengadilan Tinggi Sultra menolak gugatan Kamarudin. Karena tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya.
“Apa yang dilontarkan Andre Darmawan selaku kuasa hukum Kamarudin, itu merupakan isi memori banding. Bukan amar putusan. Darimana lagi itu putusan baru,” jelas Abdul Rahman.
“Menolak gugatan pembanding untuk seluruhnya. Ini putusan hakim bukan kata saya,” tambahnya dengan memperlihatkan amar putusan Pengadilan Tinggi.
Ia juga mengatakan, yang dilakukan Andre Darmawan dengan mengatakan Kamarudin sebagai pemenang di Pengadilan Tinggi itu merupakan berita hoaks atau pembodohan publik.
“Penyebaran informasi tidak benar yang dilakukan Andre Darmawan kami akan mengambil langkah hukum,” katanya.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Masempoldalle berdasarkan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 2 Oktober 2018, dinyatakan Anton Timbang sebagai Direktur Utama.
“Kamarudin sudah tidak ada di situ (PT Masempodalle) lagi,” terangnya.
Rahman menyarankan, Andre Darmawan selaku kuasa hukum Kamarudin untuk mengambil langkah kasasi di Mahkamah Agung.
“Dari pada menyebar hoaks jalan satu satunya ya kasasi. Pengacara ini harus jeli, nanti kita ditertawakan orang menyebarkan memori gugatan,” ujarnya.(tim)