Connect with us

Berita

AJI Kendari dan IJTI Sultra Gelar Aksi Solidaritas Jelang Sidang Putusan Pelaku Kekerasan Jurnalis Nurhadi

Penulis:Rinaldy

Published

on

Aksi Solidaritas AJI Kendari dan IJTI Sultra di Pengadilan Negeri Kendari/Foto:Rinaldy

KENDARIMERDEKA.COM, KENDARI – Kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi memasuki sidang putusan terhadap dua terdakwa yang merupakan oknum  polisi yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Firman Subkhi, Rabu(12/1/2022).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua polisi aktif tersebut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar restitusi pada korban serta saksi.

Jelang vonis ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari bersama Aliansi Jurnalis Televesi Indonesia (IJTI) Sultra dan komunitas pers menggelar aksi solidaritas  di Pengadilan Negeri Kendari, meminta agar majelis hakim menjalankan peradilan yang seadil-adilnya dan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap dua terdakwa penganinayaan, Nurhadi.

Selain itu, AJI Kendari menyerukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Tuntutan itu tidak lepas dari kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun1999 tentang pokok pers. Olehnya itu, jurnalis yang bekerja mewakili publik untuk memperoleh hak atas informasi, perlu dijaga dan dilindungi. Aparat penegak hukum yang tahu punya kewenangan menenegakkan supremasi hukum, sungguh sangat disayangkan bisa terlibat dalam kasus ini.

Dalam aksi itu, AJI Kendari, IJTI Sultra dan komunitas pers di Kendari melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Kendari. Baliho bertuliskan tentang “Keadilan buat Nurhadi” dibentangkan selama aksi.

Sebagai jurnalis yang mewakili kepentingan publik hak atas informasi dilindungi undang-undang. Aparat kepolisian serta pihak-pihak lain mestinya melindungi jurnalis saat bekerja, bukan malah melakukan kekerasan.

AJI meminta kepada pihak-pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk merujuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers dalam menyelesaikannya, bukan menempuhjalur lain. Apalagi dengan aksi kekerasan, seperti kasus yang dialami Jurnalis Nurhadi,

“Jurnalis membantu membongkar korupsi dan ketidakadilan. Dan sudah sepatutnya terus memperjuangkan kebebasan pers.  Kasus Nurhadi  menjadi momentum kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia agar pelaku kekerasan mendapatkan seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” kata, Ketua AJI Kendari, Rosniawati Fikri

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *