Connect with us

HUKRIM

Pencuri di Kendari Ditangkap usai Curi Handphone Lewat Jendela

Published

on

MY, Pencuri Satu Unit Handphone Melalui Jendela Rumah, Saat Korbannya Tertidur.

KendariMerdeka.com – Seorang residivis pencuri, kembali ditangkap anggota Satreskrim Unit Buru Sergap (Buser) 77 Polres Kendari, Rabu (29/1/2020). Pelaku diketahui berinisial MY, seorang warga di Lorong Anawai, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari.

Penangkapan pelaku, setelah Buser77 Polres menerima laporan dari Gabriel Larysa Pongmanda. Saat itu, korban kehilangan satu unit handphone yang sedang tersambung pengisi baterai di dalam rumahnya, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 03.00.Wita.

Pelaku yang melihat kesempatan, tidak memiliki kesulitan saat nekat masuk di dalam rumah melalui jendela. Saat itu, korban sedang tidur di dalam rumah.

Kasat Reskrim polres Kendari AKP Muhammad Sofwan Rosyidi, menjelaskan pihaknya menunggu selama beberapa hari sebelum menangkap pelaku. Ternyata, pelakunya adalah tetangga korban.

“MY mencuri HP karena saat itu melihat jendela rumah korban yang tak terkunci, lalu pelaku langsung lari setelah berhasil mencabut handphone dari colokan kabel pengisi baterai,” ujarnya, Kamis (30/1/2020).

Kepada polisi, pelaku menyatakan nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Tercatat, MY sudah kali kedua masuk dalam tahanan Polres Kendari setelah sebelumnya sempat dihukum 4 bulan karena kasus yang sama.

Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini, pelaku diamankan dalam tahanan Polres Kendari.(tim)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *