Connect with us

Berita

Disnakertrans Sultra Tepis Tudingan Terima Upeti Dari Perusahaan Tidak Memenuhi K3

Published

on

KENDARI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menepis tuding terima upeti terkait 1.941 perusahaan yang teridentifikasi tidak memenuhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) uji layak dan lisensi.

Kadisnakertrans Sultra, L. M. Ali Haswandi melalui Kabid Binwasnaker dan K3, Asnia Nidi mengatakan tudingan tersebut tidak benar. Menurutnya, apa yang disampaikan itu kurang update, dan saat melakukan klarifikasi mereka tidak mendapatkan data yang akurat.

Asnia Nidi menjabarkan, terkait data Tahun 2022 dan 2023. Di Tahun 2022, Disnakertrans melakukan objek pengawasan terkait pemeriksaan lingkungan kerja sebanyak 9 unit, kemudian pesawat uap dan bejana 28 Unit, instalasi listrik 6 unit, penyaluur petir dan peralatan elektronik 30 unit, lift 6 unit, instalasi proteksi kebakaran 17 unit, dan pesawat angkat dan angkut berjumlah 62 unit.

Sementara di Tahun 2023, Asnia Nidi menyebut ada kenaikan, yang mana ada uji riksa berkala, pemeriksaan alat K3, pesawat uap ada 2, bejana bertekanan 75, pesawat angkat dan angkut 289 didominasi wilayah pertambangan.

“Pesawat tenaga dan produksi atau genset ini bersama dengan ESDM Sultra itu sebanyak 64 unit, kemudian ekslator 95 unit, penyalur petir 95 unit, penanggulangan kebakaran 38 unit, kemudian lingkungan kerja 15 unit, sarana K3 135 unit, kemudian yang berhasil untuk ahli K3 umum 178 orang, ini mereka swadana PJ K3,” kata Asnia.

Asnia Nidi menjelaskan, Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra hanya berwenang untuk melakukan pengawasan. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang memiliki Surat Penunjukan Keputusan (SKP) dari Kementerian dan memiliki tenaga ahli  pada bidang yang dilakukan pekerjaan (Riksa Uji dan Pembinaan).

“Pegawai pengawas hanya melihat bagaimana PJK3 tersebut, apakah legalitas yang dimiliki  masih berlaku atau sudah expayer. Serta memastikan peralatan yang digunakan untuk melakukan riksa uji sudah terkalibrasi. Saya juga belum lihat data yang mereka maksud, kalau ada datanya ayo kita lihat bersamaan,” jelasnya.

Asnia Nidi juga sedikit menyentil terkait penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Dia mengatakan, bahwa penyetoran PNBP adalah tanggung jawab perusahaan PJK3.

“PNBP yang menyetor itu perusahaan PJK3 yang melaksanakan kegiatan,” tandasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *