KENDARI – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan advokasi dan aksi demontrasi terkait pemutusan hubungan kerja atau PHM terhadap 14 karyawan J&T Express cabang Kendari.
Selain berdemonstrasi, KSBSI Sultra juga mengadukan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Kendari. Berjalannya waktu, setelah melewati 3 kali pertemuan kemudian disepakati untuk menyelesaikan hal tersebut melalui jalur mediasi.
Disnaker Kota Kendari memediasi hal tersebut di salah satu ruangan di Mall Pelayanan Publik (MPP), pihak J&T Kendari menyanggupi semua tuntutan karyawan.
Mediator Disnaker Kendari, La Ode Muhamadin mengatakan bahwa semua pihak bersepakat untuk menyelesaikan melalui jalur mediasi.
“Setelah melewati tiga kali mediasi semua pihak bersepakat untuk menyelesaikan melalui jalur mediasi atau nonlitgas,” katanya, Selasa 16 Januari 2024.
Ia juga menuturkan bahwa hasil dari mediasi tersebut dihasilkan perjanjian bersama (PB).
“Sudah disepakati dalam perjanjian bersama, pihak perusahaan mau menyanggupi semua tuntutan mantan karyawannya, dan kami juga berterimakasih kepada pihak perusahaan mau bertikad baik menyalurkan kewajibannya,” jelasnya.
Di tempat yang sama Korwil KSBSI Sultra, Alvian Pradana Liambo mengataka penyelesaian hubungan industrial melalui jalur mediasi adalah langkah yang tepat sebelum melalui jalur peradilan.
“Alhamdulillah, Para pekerja sudah mendapatkan semua hak yang dituntut, dan kami berterima kasih kepada pihak perusahaan telah beritikad baik,” tuturnya.
Sementara, Kepala Cabang J&T Sultra, Hendra Tan mengatakan bahwa semua ini berawal dari efisiensi dalam internal perusahaan.
“Ini berawal dari efisiensi perusahaan, dan diperusahaan ada prosedurnya,” katanya.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa perusahaan dalam hal ini tetap beritikad baik.
“Kita tetap beritikad baik dengan mengikuti mediasi, dan melalui perjanjian bersama semua hak-hak mantan karyawan akan kami berikan,” pungkasnya.