Connect with us

Berita

Terbitnya PPKH dan RKAB PT Indonusa Dinilai Janggal, Ampuh Sultra Bakal Lapor ke KPK dan Kejagung

Penulis: Renaldi

Published

on

KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Temggara (Sultra) kembali menguak kejanggalan penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Indonusa Arta Mulya (IAM).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, bahwa pihaknya menemukan kejanggalan dalam penerbitan persetujuan RKAB serta PPKH pada perusahaan pertambangan PT Indonusa Arta Mulya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari instansi terkait, bahwa persetujuan RKAB perusahaan tambang yang berlokasi di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu diterbitkan pada Maret 2023 lalu. Padahal kata Hendro, pada Bulan Maret 2023, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Indonusa masih berstatus kawasan hutan lindung (HL).

“Jadi info yang kami dapatkan, bahwa RKAB PT Indonusa Arta Mulya disetujui pada Maret 2023 lalu. Untuk kuotanya sekitar 300 metrik ton (MT),” kata Hendro, Sabtu (6/1/24).

Menurutnya, persetujuan RKAB PT Indonusa Arta Mulya pada Maret 2023 lalu dinilai janggal. Sebab, pada Maret 2023 seluruh wilayah IUP PT IAM masih berada diatas kawasan hutan lindung.

“Lebih tepatnya pada Maret 2023 belum dilakukan perubahan fungsi hutan di wilayah IUP PT IAM, yang dimana saat itu seluruh wilayah IUP PT IAM berada diatas kawasan hutan lindung,” bebernya.

Sedangkan, lanjut Hendro, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan PT Indonusa Arta Mulya baru diterbitkan pada Agustus 2023. “Ini yang aneh, jadi mereka (PT IAM) sudah dapat kuota 300 MT saat seluruh wilayah IUP nya masih berstatus kawasan HL,” ucap Hendro.

Tak hanya itu, Hendro juga membeberkan, bahwa saat dilakukan evaluasi di wilayah IUP PT Indonusa Arta Mulya. Pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra tidak dilibatkan oleh evaluator dari Kementerian ESDM Republik Indonesia (RI).

“Evaluator dari kementerian ESDM RI ini juga mesti dipertanyakan, saat evaluasi mestinya mereka sudah tau bahwa seluruh wilayah IUP PT IAM berada diatas kawasan hutan lindung. Tapi ironisnya masih diberikan kuota sebesar 300 MT,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya menegaskan, akan meminta penjelasan kepada pihak Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI terkait adanya dugaan kongkalikong pemberian kuota RKAB kepada PT Indonusa Arta Mulya yang terjadi pada bulan Maret 2023 lalu.

“Kami akan kepusat untuk meminta penjelasan, sekaligus kejanggalan ini akan kami sampaikan juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Terkahir, mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu mengatakan bahwa dirinya tidak lagi heran ketika ada oknum di Kementerian yang berani bermain dalam pemberian kuota RKAB.

“Tidak heran, yang penting di pertanggungjawabkan, seperti beberapa oknum evaluator dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI yang saat ini sedang berstatus terdakwa pada kasus PT Antam Blok Mandiodo,” pungkas Hendro.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha mengonfirmasi pihak PT Indonusa Arta Mulya terkait rencana laporan Ampuh Sultra.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Berita

Evaluasi Kinerja dan Penguatan Sinergi Jadi Fokus Rapat Bulanan KUPP Molawe

Published

on

KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menggelar rapat bulanan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KUPP Molawe.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan capaian kinerja selama periode sebelumnya, sekaligus memperkuat koordinasi serta sinergi antarpegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan kepelabuhanan.

Dalam rapat tersebut, berbagai capaian kerja yang telah diraih menjadi bahan pembahasan bersama.

“Sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas turut dievaluasi guna menemukan solusi yang efektif dan berkelanjutan,” kata KUPP Molawe.

Para peserta juga membahas rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan.

Kepala KUPP Kelas I Molawe menegaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik antarpegawai dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Melalui rapat bulanan ini, KUPP Kelas I Molawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya transportasi laut yang selamat, aman, tertib, lancar, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

Continue Reading

Trending