KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Indonusa Arta Mulya (IAM).
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga tengah asyik melakukan kegiatan operasi produksi biji nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangannya yang diketahui merupakan kawasan hutan lindung.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan dari 394 hektar luas WIUP PT Indonusa Arta Mulya seluruhnya adalah kawasan hutan lindung. Namun berdasarkan informasi yang mereka himpun, pihaknya mendapat informasi bahwa PT Indonusa telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan pada sekitar Agustus 2023 lalu.
“Kami belum melihat draftnya, bahkan di Dinas Kehutanan Sultra juga belum ada. tapi info yang kami dapatkan katanya mereka sudah mengantongi IPPKH atau PPKH yang terbit bulan Agustus 2023,” kata Hendro melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/1/24).
Namun anehnya, kata Hendro, jika benar IPPKH atau PPKH PT Indonusa diterbitkan pada Agustus 2023 lalu. Maka perlu di pertanyakan, kapan penurunan status di wilayah tersebut di lakukan.
“Kalau benar PT IAM sudah punya IPPKH atau PPKH, maka perlu dipertanyakan kapan dilakukan penurunan status di wilayah tersebut. Apalagi wilayah IUP PT IAM seluruhnya adalah kawasan Hutan Lindung,” ucap Hendro.
Tidak hanya itu, selain IPPKH atau PPKH, putra daerah Konawe Utara (Konut) itu juga mempertanyakan persetujuan RKAB perusahaan yang berlokasi di Blok Morombo, Konut itu.
“Jadi berdasarkan dokumentasi lapangan, di wilayah IUP PT Indonusa sudah ada kegiatan operasi produksi (pertambangan) nikel. Artinya wajib bagi mereka (PT IAM) untuk punya RKAB,” tegas Hendro.
“Sebab jika nambang tanpa RKAB adalah perbuatan yang dapat di pidana menurut undang-undang minerba,” sambungnya.
Oleh sebab itu, Hendro juga mempertanyakan persetujuan RKAB PT Indonusa Arta Mulya yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM RI melalui Dirjen Minerba.
“Berdasarkan informasi dari dinas terkait, IPPKH PT IAM terbit pada bulan Agustus 2023. Artinya bahwa RKAB PT IAM disetujui setelah terbit IPPKH-nya atau sekitar bulan September sampai dengan November 2023,” ungkap Hendro.
Sehingga kata Hendro, jika betul ada persetujuan RKAB kepada PT Indonusa Arta Mulya oleh Kementerian ESDM RI melalui Dirjen Minerba. Maka patut diduga telah terjadi kongkalikong.
“Sejak kapan ada persetujuan RKAB di penghujung tahun? Penghujung tahun itu merupakan waktu bagi perusahaan tambang untuk mengajukan persetujuan RKAB diawal tahun berikutnya. Jadi wajar jika kami skepstis,” tuturnya.
Pihaknya menegaskan akan melakukan klarifikasi secara detail di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Direktorat Jendral Mineral dan Batubara terkait keabsahan dokumen IPPKH dan RKAB PT Indonusa Arta Mulya.
“Wajar jika kami skeptis, karena jika benar PT IAM sudah punya IPPKH bahkan RKAB, maka sangat jelas itu sangat prematur menurut kami. Apalagi kita tau saat ini beberapa oknum Kementerian ESDM RI dan Dirjen Minerba menjadi tersangka kasus persetujuan RKAB di Blok Mandiodo,” pungkas Hendro.