Connect with us

Berita

Dituding Lakukan Pemukulan Terhadap Warga, Begini Penjelasan Polres Kolaka Utara

Penulis: Renaldi

Published

on

KOLAKA UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) buka suara terkait pemberitaan soal adanya oknum polisi yang diduga melakukan pemukulan terhadap warga yang menuntut haknya di PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS), beberapa hari yang lalu.

Terkait pemberitaan tersebut Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan melalui Ps. Kasi Humas, Aiptu Arif Afandi memastikan, bahwa tidak ada oknum Polres Kolaka Utara yang melakukan pemukulan terhadap warga yang menuntut haknya di PT Fatwa Bumi Sejahtera.

“Kita pastikan, tidak ada aksi pemukulan terhadap warga, karena saat itu, personil Polres Kolaka Utara di dampingi Oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Kasat Binmas, KBO Sat Intelkam beserta Kapolsek juga berada di lokasi Jetty milik PT Fatwa Bumi Sejahtera, untuk melakukan pengamanan,” ujarnya.

Kasi Humas juga mengungkapkan. Pengamanan di Jetty milik PT Fatwa Bumi Sejahtera tersebut, kita lakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Pengamanan tersebut dilakukan oleh Polres Kolut, guna menindaklanjuti laporan dari Pihak Perusahaan tentang dugaan terjadinya tindak pidana yang menghalangi aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh sekelompok warga dengan cara memarkirkan mobil tepat di depan Rampdoor tongkang, sehingga aktifitas Barging terhenti,” ungkap Kasi Humas.

Selain itu, Kasi Humas juga menampik Bahwa terkait dengan adanya isu perintah dari Kapolres Kolaka Utara untuk melakukan pemukulan terhadap warga, itu sama sekali tidak benar dan itu merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Isu terkait adanya perintah dari Kapolres Kolaka Utara untuk melakukan pemukulan terhadap warga tersebut, itu merupakan informasi yang tidak benar serta tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Kasi Humas.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Tommy Subardi Putra menerangkan bahwa terkait dengan adanya pemberitaan tentang pemukulan terhadap warga oleh oknum Polres Kolaka Utara, itu tidak benar.

“Kami jelaskan. Bahwa kami turun melakukan pengamanan di Jetty milik PT Fatwa Bumi Sejahtera, untuk menindaklanjuti laporan dari pihak perusahaan yang memiliki Legalitas yang sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap usaha pertambangan,” ucapnya.

“Dimana saat itu pihak PT Fatwa Bumi Sejahtera meminta bantuan pengamanan di Lokasi Jetty milik mereka, dikarenakan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sekelompok warga yang menghalangi aktivitas pertambangan, dengan memarkirkan mobil mereka tepat di depan Rampdoor tongkang,” sambung Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, juga menerangkan. Bahwa saat bersamaan, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap Laporan pengaduan dari pihak PT Fatwa Bumi Sejahtera.

“Jadi pada saat bersamaan, kami dari Satreskrim Polres Kolaka Utara, juga tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana menghalangi aktivitas pertambangan di Jetty milik PT FBS, karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang, dan itu sebelumnya juga telah dilaporkan oleh pihak Perusahaan pada 28 Oktober 2023. Yang mana pihak dari warga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, tetapi hingga saat ini belum bisa menunjukan atas hak kepemilikan lokasi tersebut,” jelasnya.

Dibeberkan juga oleh Kasat Reskrim bahwa sebelumnya Polres Kolaka Utara juga telah menyarankan agar warga menuntut perusahaan secara perdata, tetapi enggan dilakukan, malah sebaliknya melakukan tindakan menghalangi aktivitas pertambangan.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim. Pada saat pengamanan di Jetty milik PT FBS tersebut, pihaknya telah berkomunikasi secara humanis dan meminta, agar mobil yang diparkirkan oleh para terlapor dipindahkan, agar proses barging dapat berjalan kembali, akan tetapi oleh terlapor mengatakan bahwa ban mobil tersebut bocor dan sedang dibawa ke bengkel untuk ditambal, dan kami menunggu ban tersebut hingga 4 jam lamanya.

Tetapi ketika para terlapor ini datang, mereka bukannya membawa ban, malah berteriak-teriak tidak mengindahkan permintaan kami untuk memindahkan kendaraan tersebut. dan tentunya perbuatan itu merupakan perbuatan bertentangan dengan hukum. Sehingga kami mengamankan dan membawa 11 orang terlapor ke Mapolres Kolaka Utara untuk dimintai keterangan.

“11 orang terlapor kita amankan di Mapolres Kolaka Utara pada saat itu untuk dimintai keterangan agar seluruh pihak merasakan  keadilan, pihak perusahaan dapat menjalankan aktivitasnya dan warga yang memperjuangkan haknya juga dapat melakukannya dengan cara yang dibenarkan oleh Undang-undang, dan dari hasil pemeriksaan awal, bahwa kesebelas orang yang kami amankan ini, bukanlah pemilik lahan, melainkan hanya orang yang disuruh atau didatangkan oleh seseorang yang mengklaim lahan tersebut miliknya,” tutup Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Berita

Evaluasi Kinerja dan Penguatan Sinergi Jadi Fokus Rapat Bulanan KUPP Molawe

Published

on

KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menggelar rapat bulanan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KUPP Molawe.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan capaian kinerja selama periode sebelumnya, sekaligus memperkuat koordinasi serta sinergi antarpegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan kepelabuhanan.

Dalam rapat tersebut, berbagai capaian kerja yang telah diraih menjadi bahan pembahasan bersama.

“Sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas turut dievaluasi guna menemukan solusi yang efektif dan berkelanjutan,” kata KUPP Molawe.

Para peserta juga membahas rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan.

Kepala KUPP Kelas I Molawe menegaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik antarpegawai dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Melalui rapat bulanan ini, KUPP Kelas I Molawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya transportasi laut yang selamat, aman, tertib, lancar, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

Continue Reading

Trending