KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang melakulan klarifikasi terkait aktivitas pertambangan di Pulau Laburoko, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, dikonfirmasi menyebut, saat ini pihaknya sudah menghadirkan 3 saksi dan 2 orang ahli atas dugaan aktivitas di Pulau yang luasannya hanya 42 hektar itu.
“Sementara ini 2 ahli dan 3 saksi,” ujar Ditrskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko.
Kombes Pol Bambang mengatakan, timnya sudah pernah melakukan pengecekan di lokasi Pulau Laburoko pada 21 Juli 2023 lalu. Namun, kata dia, saat itu timnya tidak mendapati kegiatan dan hanya menemukan bekas-bekas penambangan.
“Hingga saat ini tim penyidik Ditkrimsus Polda Sultra tetap melakukan patroli ilegal mining termaksud di Pulau Laburoko,” ucap Perwira polisi berpangkat 3 bunga melati di pundaknya itu.
Kepala Bidang Minerba ESDM Sultra, Muhamad Hasbullah Idris, menjelaskan bahwa berdasarkan data base ESDM diatas Pulau Laburoko pernah ada IUP yang aktif namun telah berakhir April 2020 lalu.
“Waktu kewenangan masih ada di Kabupaten, memang pernah ada IUP disitu (Pulau Laburoko) atas nama PT Duta Indonusa yang berakhir di Bulan April 2020,” kata Muhamad Hasbullah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/9/2023).
Muhamad Hasbullah menerangkan, jika berbicara konteks hari ini tetapi masih ada aktivitas pertambangan, sudah bisa dipastikan ilegal. Sebab, ia bilang IUP di Pulau Laburoko sudah 3 Tahun berakhir dan tak ada lagi permohonan IUP baru.
“Sudah 3 Tahun berakhir, dan tidak ada lagi permohonan IUP atau penerbitan IUP baru berdasarkan penelusuran portal MOMI ESDM. Sehingga jika MOMI/MODI tidak ada berarti di Pulau Laburoko saat ini seharusnya tidak boleh ada aktivitas tambang,” terangnya.
Sebagai informasi, IUP PT Duta Indonusa diterbitkan berdasarkan keputusan Bupati Kolaka Nomor 170 Tahun 2010, dan berakhir pada 27 April 2020.