Connect with us

Berita

Koltim Milik Semua, Siapapun Bisa Jadi Pemimpin

Published

on

Kantor DPRD Kabupaten Kolaka Timur/Ist

KENDARIMERDEKA.COM – Pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur, yang bakal diselenggarakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Koltim, diwarnai penolakan oleh segelintir masyarakat. Bahkan beredarnya isu dan baliho dengan tema “Menolak Calon Wakil Bupati Kolaka Timur dari Luar”. Dengan kata lain bukan putra daerah Koltim.

Namun aksi penolakan begitu dianggap tidak profesional dan melanggar. Termaksud membatasi hak kewarga negaraan seseorang di Indonesia. Demikian disampaikan, Juan Manahan Wibowo, peneliti pada Pusat Studi Politik dan Hak Asasi Manusi (PSP-HAM) di Jakarta merespons. Menurutnya, secara normatif konstitusional, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih serta berpartisipasi aktif dalam pemerintahan.

“Ini hak konstitusional yang melekat kepada setiap warga negara Indonesia yang tidak boleh dibatasi atau dilarang mencalonkan dan dicalonkan sebagai kepala daerah dan atau wakil kepala daerah di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia,” ujarnya, Jumat(7/1/2022).

Lebih jauh, Juan Manahan menyebutkan bahwa Regulasi pilkada UU tentang Pemda dan UU Parpol juga tidak melarang atau membatasi.

“Sepanjang memenuhi persyaratan, silahkan berkompetisi. Ada banyak contoh politisi berkompetisi di daerah lain. Misalnya, Alex Nurdin saat itu Gubernur Sumatera Selatan maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mantan Gubernur DKI maju sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara. Ridwan Mukti mantan Gubernur Bengkulu sebelumnya Bupati Musi Rawas Sumatera Selatan. Dalam formasi pilcaleg, seringkali kita dapatkan caleg dari daerah A maju pada daerah pemilihan B. Ini sesuatu yang biasa saja, karena memang konstitusi dan regulasi pemilu tidak melarang,” kata Juan.

Secara sosio-kultural menurut Juan, masyarakat sudah berasimilasi secara alamiah sejak zaman leluhur kita dahulu, melalui kawin-mawin, muhibah budaya dan saling bantu antarkerajaan di nusantara.

“Di era modern ini, kita hanya dibatasi oleh administrasi wilayah. Sebetulnya, kekerabatan kita saling terpaut, DNA kita saling mengidentifikasi. Istilah di Indonesia Timur, Kitorang Samua Basudara, tdk ada orang lain,” terangnya.

Lebih lanjut, Juan mengatakan, menolak orang luar Koltim untuk maju sebagai Calon Wakil Bupati merupakan isu yang dibangun oleh elit bukan aspirasi akar rumput. Pola seperti ini tidak akan mendapatkan simpati rakyat, justru akan menjadi boomerang ke elit yang mengorganisir isu ini. Karena, kebutuhan rakyat bukan pada permainan isu, tetapi tindakan rill elit politik yang membawa manfaat buat rakyat. Masyarakat Koltim tidak akan terpengaruh dengan isu usang dan murahan seperti itu.

“Saya sudah banyak melakukan riset tentang isu momentum seperti itu, nggak ngefek. Udah gak relevan lagi, udah gak zaman,” cetusnya.

Seharusnya kata Juan, perdebatannya diarahkan kepertarungan gagasan, kompetisi ide. Yang terpenting para calon hendak berbuat apa ketika terpilih sebagai Wakil Bupati Koltim. Ini yang harus digali oleh masyarakat sipil di Koltim selaku elemen pengawasan eksternal (kontrol sosial) disana.

“Kita memang sedang berada di era post-truth, dimana hal-hal yang esensial tidak lagi menjadi sesuatu yang penting. Nah, elit lokal juga banyak berada dan memanfaatkan situasi ini. Membangun narasi sentimentil berdasarkan ikatan emosional kedaerahan dan golongan untuk kepentingan pemenuhan tujuan politiknya. Manuver elit lokal semacam Ini tidak bisa dibiarkan. Politisi otentik dan berkarakter, bersama rakyat harus membendungnya dengan politik gagasan, egalitarian dan pemihakan,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Berita

Evaluasi Kinerja dan Penguatan Sinergi Jadi Fokus Rapat Bulanan KUPP Molawe

Published

on

KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menggelar rapat bulanan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KUPP Molawe.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan capaian kinerja selama periode sebelumnya, sekaligus memperkuat koordinasi serta sinergi antarpegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan kepelabuhanan.

Dalam rapat tersebut, berbagai capaian kerja yang telah diraih menjadi bahan pembahasan bersama.

“Sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas turut dievaluasi guna menemukan solusi yang efektif dan berkelanjutan,” kata KUPP Molawe.

Para peserta juga membahas rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan.

Kepala KUPP Kelas I Molawe menegaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik antarpegawai dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Melalui rapat bulanan ini, KUPP Kelas I Molawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya transportasi laut yang selamat, aman, tertib, lancar, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

Continue Reading

Trending