KENDARIMERDEKA.COM, – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra atas tindakan yang diduga telah membatasi kinerja wartawan yang hendak meliput, Selasa(28/12/2021).
Pasalnya, beberapa wartawan yang akan meliput kegiatan pres release akhir tahun 2021 di Aula BNNP Sultra diusir oleh sejumlah pegawai dengan alasan protokol kesehatan.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono mengatakan, pembatasan jumlah wartawan yang meliput merupakan salah satu tindakan upaya menghalang-halangi kerja jurnalis untuk mendapatkan akses informasi publik.
“Untuk itu, kami mengecam dan menyayangkan tindakan pihak BNNP tersebut. Padahal, sehari sebelum adanya konfrensi pers, Humas BNNP telah menyebar undangan lewat group WA,” katanya, Selasa(28/12/2021).
La Ode Kasman menjelaskan, jurnalis merupakan representasi pejuang kepentingan publik, sebagaimana tugas pokoknya yaitu menyuarakan kepentingan publik. Selain itu La Ode Kasman juga menyebutkan, jika alasnnya adalah Prokes, ia menilai bukanlah sebuah alasan.
“Kenapa baru kali ini ada pembatasan, padahal sebelum-sebelumnya tidak ada pembatasan terhadap jumlah wartawan yang datang liputan, meski ditengah pandemi,” cetusnya.
Hal senada diungkapkan, Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sultra, Mukhtaruddin mengatakan, hal ini merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis, harusnya tidak ada pembatasan.
“Kami meminta agar pimpinan BNNP Sultra untuk segera meminta maaf secara terbuka,” tegasnya.
AJI Kendari dan IJTI Sultra juga menyebutkan Pasal Undang-undang Nomor 49 tahun 1999 tentang pers untuk dibaca dan dipahami lagi oleh BNNP Sultra, serta untuk beberapa instansi lainnya yang sering melakukan pembatasan untuk peliputan informasi.
Kami mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (3) menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara pada Pasal 18 ayat (1) mengatur tentang pidana tentang pengahalangan kerja jurnalis. Berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.