Connect with us

Berita

Serikat Pemuda Sultra minta kepolisian dan DLH usut tambang nikel PT TMS

Penulis : Rinaldy

Published

on

KENDARIMERDEKA.COM – Serikat Pemuda Sulawesi Tenggara meminta aparat kepolisian dan dinas lingkungan hidup (DLH) untuk mengusut pertambangan nikel di Pulau Kabaena oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

“Sejak tahun 2017 sampai sekarang, manajemen perusahaan yang melakukan penambangan tidak memiliki izin. Karena izin yang sah dimiliki oleh manajemen perusahaan dengan akta Nomor 62 tertanggal 24 Desember 2003. Itu dibuktikan dengan hasil putusan pengadilan negeri Kendari,” jelas kordinator SP Sultra, Arjun Saputra saat unjuk rasa di depan Polda Kendari, Selasa.

Arjun menjelaskan PT TMS didirikan pertama kali berdasarkan Akta Nomor 62 tertanggal 24 Desember 2003. Rentang tahun 2008 hingga tahun 2013, PT. TMS telah memperoleh berbagai perizinan dari pejabat Pemerintah berwenang untuk menjalankan kegiatan usaha pertambangan serta berbagai perizinan lain yang berkaitan dengan itu.

Tanggal 16 Januari 2017, terjadi penjualan perusahaan PT TMS secara ilegal oleh sejumlah pihak. Sejak dijual, PT TMS berulang kali mengalami perubahan komposisi kepemilikan hingga akta terkahir yaitu akta No. 4 tertanggal 15 Oktober 2019.

Arjun menjelaskan pemilik perusahaan pertama kali menggungat secara pidana dan perdata di PN Kendari. Hasilnya putusan perkara perdata No.225/Pdt.G/2020/PN. Kdi menyatakan proses peralihan saham dan perubahan pengurus PT. TMS yang kemudian dituangkan dalam Akta No. 75 tertanggal 27 Januari Tahun 2017 merupakan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya statusnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum.

Arjun menegaskan aktivitas mengelola usaha pertambangan mineral yang dilakukan oleh pengurus baru PT. TMS statusnya tidak sah, dan dengan demikian juga melanggar hukum, sebab dimana secara hukum hak pengelolaan PT. TMS itu masih melekat pada pengurus lama berdasar akta Nomor 62 tertanggal 24 Desember 2003.

“Pengurus baru PT. TMS mengelola usaha pertambangan dengan menggunakan IUP PT. TMS, padahal IUP tersebut secara hukum masih dipegang oleh PT. TMS dengan komposisi pengurusnya yang lama,” jelas Arjun.

Selain itu, pengurus baru PT. TMS melakukan kegiatan usaha pertambangan dengan menggunakan IUP secara tidak sah, yaitu IUP yang dipegang haknya oleh orang lain, maka perbuatan tersebut diduga tergolong perbuatan melawan hukum.

Perbuatan itu melanggar ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan usaha pertambangan mineral dan batubara, khususnya ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara.

“Kami mendesak Polda Sultra membentuk tim investigasi untuk segera menghentikan segala aktivitas pertambangan PT. Tonia Mitra Sejahterah selama proses penyelidikan,” tegas Arjun.

Selain itu, pihaknya juga mendesak DLH Sultra untuk melakukan tindakan tegas terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan aktivitas pertambangan PT. TMS yang diduga tidak mengantongi AMDAL.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Warga Lingkar Tambang Sampaikan Dukungan untuk PT WIN di PN Andoolo

Published

on

KONAWE SELATAN – Sejumlah warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (8/6/2026), untuk menyampaikan dukungan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang saat ini tengah menghadapi gugatan terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu diikuti masyarakat lingkar tambang yang mengaku merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan, baik melalui kesempatan kerja maupun kontribusi terhadap pembangunan desa.

Koordinator lapangan aksi, Pemrin, mengatakan PT WIN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur desa.

“Kami merasakan langsung manfaat dari keberadaan perusahaan. Banyak warga yang bekerja di perusahaan, dan berbagai program sosial serta pembangunan telah dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan orasi.

Menurut Pemrin, berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada PT WIN dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Massa aksi juga menilai bahwa keberadaan investasi perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan masyarakat setempat.

Selain menyampaikan dukungan kepada PT WIN, warga berharap majelis hakim PN Andoolo dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti serta fakta yang sebenarnya,” kata Pemrin.

Masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang mereka sampaikan merupakan bentuk partisipasi warga yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan. Mereka berharap suara masyarakat juga menjadi bagian dari perhatian dalam dinamika yang berkembang terkait PT WIN.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah perwakilan warga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Pengadilan Negeri Andoolo.

Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin, yakni mendukung investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengapresiasi kontribusi PT WIN terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, juga pembangunan di wilayah lingkar tambang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meminta perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan, menolak penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, serta mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang melibatkan PT WIN saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Andoolo. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan terkait aksi dukungan yang dilakukan warga Desa Torobulu tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak penggugat guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Continue Reading

Berita

Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita

Published

on

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sultra. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu (7/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal, serta tumpukan batu hasil aktivitas pertambangan.

“Tim mengamankan tiga unit excavator dan material batu yang diduga merupakan hasil aktivitas tambang ilegal,” kata Edi.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka berinisial DD (32) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading

Berita

Evaluasi Kinerja dan Penguatan Sinergi Jadi Fokus Rapat Bulanan KUPP Molawe

Published

on

KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menggelar rapat bulanan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KUPP Molawe.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan capaian kinerja selama periode sebelumnya, sekaligus memperkuat koordinasi serta sinergi antarpegawai dalam menjalankan fungsi pelayanan kepelabuhanan.

Dalam rapat tersebut, berbagai capaian kerja yang telah diraih menjadi bahan pembahasan bersama.

“Sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas turut dievaluasi guna menemukan solusi yang efektif dan berkelanjutan,” kata KUPP Molawe.

Para peserta juga membahas rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan.

Kepala KUPP Kelas I Molawe menegaskan pentingnya kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang baik antarpegawai dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Melalui rapat bulanan ini, KUPP Kelas I Molawe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya transportasi laut yang selamat, aman, tertib, lancar, dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

Continue Reading

Trending