KendariMerdeka.com, Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kembali Menangkap satu orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu berinisial ID (20), Warga Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Kamis (30/7/2020).
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, penangkapan tersangka ID dilakukan pada Pukul 22.30 Wita, disekitar Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari beserta barang bukti Sabu seberat 100,01 gram.
“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti dua bungkus Sabu dengan total berat 100,01 gram, satu buah kantong plastik putih, dan satu kantong plasting yang dililit lakban,” jelas Ghiri dalam konferensi pers di BNNP Sultra, Selasa (4/8/2020).

Ia mengatakan, untuk mengelabui petugas, ID kerap melakukan transaksi dengan cara yang terputus yakni dengan menempelkan barang tersebut ditempat yang telah disepakati.
“Mereka melakukan transaksi dengan jaringan terputus, dengan cara pelaku menyimpan barang disatu tempat, lalu menunjukan lokasi kepada konsumen,” pungkasnya.
Salain itu, dari pengakuan tersangka saat diintrogasi oleh petugas, ia mengaku telah menggeluti bisnis barang haram tersebut sejak 2017 silam, dan telah melakukan transaksi Sabu sebanyak lima lali.
“Dati pengakuan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari jaringan lapas, tapi kita tetap skeptis sebab pengakuannya selalu berubah-ubah,” ujar Kepala BNNP Sultra Berpangkat satu bintang tersebut.
Atas perbuatanya tersangka dijerat
Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan Ancaman Hukuman Paling lama 20 tahun penjara.